Lapas Lamongan Teken Kerja Sama dengan BNNK Gresik, Wujudkan Program Ini

Penandatangan dilakukan di ruang rapat Lapas Lamongan oleh Kepala Lapas Lamongan, Heri Sulistyo, bersama Kepala BNNK Gresik, AKBP Suharsi

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Lapas Lamongan
PERANJIAN KERJA SAMA - Lapas Kelas II Lamongan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, Kamis (28/8/2025). Kerja sama ini juga mencakup dukungan penuh terhadap upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Lapas Lamongan. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik terkait Program Rehabilitasi Narkotika bagi narapidana dan tahanan, Kamis (28/8/2025).

Kerja sama ini juga mencakup dukungan penuh terhadap upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Lapas Lamongan.

Baca juga: Lapas Lamongan Gelar Deklarasi Pencanangan Anti Narkoba dan HP Ilegal

Penandatangan dilakukan di ruang rapat Lapas Lamongan oleh Kepala Lapas Lamongan, Heri Sulistyo, bersama Kepala BNNK Gresik, AKBP Suharsi.

"Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret kedua belah pihak dalam memperkuat sinergi pencegahan sekaligus penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika di dalam lapas," kata Kalapas Heri Sulistyo.

Baca juga: Hilang Kontak Saat Menuju Brondong Lamongan, KLM Ayta CK2 Ditemukan di Rembang Jateng

Sebelumnya, tim medis Lapas Lamongan telah melakukan skrining terhadap WBP dengan hasil 2 orang masuk kategori tinggi, 29 orang kategori sedang, dan 110 orang kategori ringan.

Selanjutnya, konselor dari BNNK Gresik akan melakukan asesmen lanjutan bagi kategori tinggi dan sedang dengan didampingi oleh petugas klinik Lapas Lamongan untuk memastikan proses berjalan sesuai standar.

Baca juga: Cek Kesehatan Gratis Sasar Ratusan Siswa dan Warga Sambeng Lamongan

Dari hasil asesmen tersebut, WBP kategori tinggi akan menjalani rehabilitasi selama 90 hari, kategori sedang selama 30 hari, sementara bagi kategori ringan cukup diberikan edukasi oleh tim medis klinik Lapas Lamongan selama 15 hari. 

"Seluruh proses rehabilitasi ini diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pemulihan para WBP," tambahnya.

Baca juga: Hadir saat Yudisium FEB Universitas Islam Lamongan, Wakil Bupati Dirham Ingatkan Hal Ini

Penempatan kamar bagi peserta rehabilitasi juga akan disesuaikan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan bersama antara BNNK Gresik dan petugas klinik Lapas Lamongan

Dengan adanya kerja sama ini, Lapas Lamongan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, sejalan dengan program P4GN yang digaungkan pemerintah. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved