Pembunuhan Vina Cirebon
Terlanjur Didesak Mundur, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Diyakini Bisa Ungkap Kasus Vina Cirebon
Terlanjur didesak mundur imbas salah tangkap Pegi Setiawan, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus ternyata diyakini bisa ungkap kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dia menegaskan harus ada punishment yang diberikan Kapolri kepada mereka yang salah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Harus ada punishment. Sanksi itu kan dari terendah peringatan bisa, tertinggi pemecatan. Tapi kasus ini enggak mungkin pemecatan."
"Yang jelas harus ada demosi. Kalau enggak, enggak ada efek jera. Kalau gini terus, tergerus nama Polri," jelas Trimedya.
Sayangnya, hingga saat ini sosok Irjen Akhmad tak kunjung muncul ke publik.
Bahkan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, keheranan dengan sikap Kapolda Jabar itu.
"Bahkan, dengan segala hormat, untuk kasus yang sudah menggemparkan macam ini, Kapolri sudah bicara bahwa kasus di 2016 ada persoalan scientific, Kapolda Jabar tidak pernah kunjung menampakkan diri loh?" kata Reza heran.
Sosok Irjen Akhmad Wiyagus

Irjen Akhmad Wiyagus lahir pada 23 September 1967.
Wiyagus lulusan Akpol 1989 dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Di Polda Jawa Barat Akmad Wiyagus bukan lah muka baru.
Pada tahun 2019 dia pernah menjabat sebagai Wakapolda Jabar.
Berikut riwayat jabatan selengkapnya:
- Direktur Pengaduan Masyarakat KPK
- Kapolres Sumedang (2008)
- Kanit II Dit III/Tipikor Bareskrim Polri[2] (2010)
- Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri[3] (2011)
- Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2013)
- Dirtipidkor Bareskrim Polri (2014)
- Wakapolda Maluku (2018)
- Wakapolda Jawa Barat (2019)
- Kapolda Gorontalo (2020)
- Kapolda Lampung (2022)
Irjen Akhmad Wiyagus dikenal sebagai polisi antisuap.
Baca juga: Rekam Jejak Irjen Akhmad Wiyagus Kapolda Jabar yang Didesak Mundur usai Salah Tangkap Pegi Setiawan
Irjen Akhmad Wiyagus juga aktif memerangi tindak pidana korupsi.

Ketika menjadi perwira menengah, Wiyagus pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.