Pembunuhan Vina Cirebon
Masa Depan Hancur Gegara Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Emosi: Ungkap Sebenarnya
Merasa masa depannya hancur gara-gara dituduh jadi pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan pun angkat bicara.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Merasa masa depannya hancur gara-gara dituduh terlibat kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan pun angkat bicara.
Diketahui, Pegi Setiawan dikait-kaitkan dengan kasus Vina Cirebon itu hingga dia ditangkap dan ditahan selama 49 hari di Polda Jabar.
Hingga pada akhirnya, pada Rabu (3/7/2024) status tersangka Pegi Setiawan digugurkan karena gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Usai putusan dibacakan, Pegi Setiawan pun bebas dan kembali pulang ke rumah keluarganya.
Meski sudah bebas, Pegi Setiawan merasa masa depannya sudah dihancurkan.
Baca juga: Dicari-cari Usai Pegi Setiawan Bebas, Iptu Rudiana Diduga Berada di Sini, Diminta Bertanggung Jawab
“Ibaratnya mereka menghancurkan nama baik saya, menghancurkan masa depan saya dan menghancurkan keluarga saya.
Itu membuat hati nurani saya menggebu-gebu untuk mengungkapkan yang sebenarnya,” ujar Pegi Setiawan saat diwawancarai di salah satu stasiun TV pada Rabu (10/7/2024).
“Saya tidak mau membohongi publik. Saya tidak mau membohongi keluarga saya,” sambungnya.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris menyebut Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas meski sudah menang sidang Praperadilan Kasus Vin Cirebon.
Menurut Hotman, kebebasan Pegi Setiawan belum tentu bisa berlangsung lama lantaran masih ada peluang dirinya kembali dipenjara.
Baca juga: Pantesan Bisa Cari Tahu Keberadaan Pegi Perong, Pengacara Pegi Setiawan Pernah Jadi Pejabat di TNI
Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menyikapi hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/7/2024).
Hotman Paris menceritakan Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh aparat Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Pegi itu belum bebas secara substansi, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ucap Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.
Hotman Paris beralasan Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.