Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Menangis Ketemu Langsung Pegi Setiawan, Ucap Nasibnya Sama: Saya Jenderal Ditangkap Lho

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menangis saat bertemu langsung dengan Pegi Setiawan setelah bebas dari tahanan Polda Jabar.   

Editor: Musahadah
kolase youtube iNews Official
Susno Duadji menangis saat bertemu langsung Pegi Setiawan. 

Tidak terima, Susno mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga upaya hukum biasa terlahir ke Mahkamah Agung (MA), kasasi.

Namun, putusan kasasi MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dinilai bersalah memotong uang pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Usai putusan kasasi, Susno sempat menjadi buron selama seminggu karena berbeda pandangan soal eksekusi.

Ia kemudian menyerahkan diri ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Meski sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) namun batal.

Meski terjerat korupsi, Susno juga merupakan sosok yang mengungkap skandal mafia kasus saat menangani kasus yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Gayus Tambunan.

Berikut kronologi kasus yang menjerat Susno Duadji:

1. Pada 29 September 2010, Susno duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dengan 9 dakwaan, dari suap hingga memperkaya diri sendiri.

2. Pada 10 Februari 2011, dalam pemeriksaan di depan majelis hakim, Susno mengaku terlalu kecil kalau hanya korupsi Rp 500 juta.

"Terlalu kecil Rp 500 juta. Kalau mau saya ungkap Rp 13 triliun (kasus Bank Century-red), saya bawa lari," kata Susno Duadji.

3. Pada 14 Februari 2011, Susno mendengarkan tuntutan jaksa.

4. Pada 17 Februari 2011, masa penahananan Susno habis. Susno lepas demi hukum jelang tengah malam pergantian hari.

5. Pada 24 Maret 2011, Susno dijatuhi hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Susno juga dijatuhi denda Rp 200 juta, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, mantan Kabareksirm itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved