Berita Kota Surabaya

Buruh Diadili Akibat Aniaya Satpol PP Surabaya Saat Demo, PH Tuding Korban Mengolok-Olok

Abdul Muis, anggota Satpol PP yang menjaga pendestrian meminta massa aksi untuk memberi akses jalan kepada pengendara.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan
Persidangan terhadap buruh anggota FSPMI yang mengeroyok anggota Satpol PP Surabaya, Kamis (11/7/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Unjuk rasa buruh yang diwarnai dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Satpol PP Surabaya awal Desember 2023 lalu, mendudukkan Rizkya Tri Putra Angkasa sebagai terdakwa.

Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/7/2024). Ia didakwa menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat long march dari Jalan Ahmad Yani menuju kantor Gubernur Jatim.

Jaksa penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, aksi buruh saat itu sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani macet.

Abdul Muis, anggota Satpol PP yang menjaga pendestrian meminta massa aksi untuk memberi akses jalan kepada pengendara. Namun, Rizkya merasa Muid menegur para teman-temannya dengan nada membentak.

Rizkya tidak terima, lalu memukul dan menendang Muis. Tareq Aziz, anggota Satpol PP lain yang berusaha menyelamatkan Muis dengan menarik lengan tangan.

Namun Tareq justru terdorong massa hingga terjatuh dan terinjak-injak. "Abdul Muis dan Tareq Aziz dilarikan ke RSUD Dr Soewandhie," ungkap jaksa Dewi dalam surat dakwaannya.

Habibus Salihin, pengacara atau pembela hukum (PH) Rizkya menyebut dakwaan tersebut tidak 100 seratus persen benar. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah memukul atau menendang korban, melainkan hanya mendorong saja.

Sebab ketika itu situasi unjukrasa memanas dan diperkeruh perbuatan korban yang menurut versi pelaku, mengeluarkan kata bernada mengolok-olok.

"Ada peran korban yang membuat orang marah, emosi. Apalagi dalam kondisi panas, korban mengolok-olok sehingga memancing emosi terdakwa," ujar Habibus, Kamis (11/7).

Habibus juga menyoroti atas Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya jika pengeroyokan, maka seharusnya pelakunya lebih dari satu orang. "Jadi yang diadili kenapa hanya Rizkya," imbuhnya.

Keberatan dengan dakwaan jaksa, tim pengacara Rizkya mengajukan eksepsi. Namun sanggahan pengacara terdakwa itu ditolak majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved