Berita Jember

Balasan Akibat Bersekongkol Bunuh Ibu Kandung Tanggal 13, Wanita Jember Ini Juga Divonis 13 Tahun

Wanita tersebut telah membantu dua terdakwa masing-masing Sadi Adibrito dan Agus Wicaksono, ketika keduanya menghabisi korban secara sadis.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Siti Nur Hasanah mengikuti sidang kasus pembunuhan ibu kandung sendiri, dan divonis 13 tahun penjara dalam sidang di PN Jember, Kamis (11/7/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap SNH (35), atas dakwaan pembunuhan terhadap Hasiyah (60), yang juga ibu kandungnya sendiri, Kamis (11/7/2024).

Kepada terdakwa yang memakai kerudung hitam tersebut, akim menilai SNH terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Desa Keting, Kecamatan Jombang. SNH terlibat dalam pembunuhan itu pada 13 November 2023 silam, dan sekarang diganjar penjara 13 tahun.

Wanita tersebut telah membantu dua terdakwa masing-masing Sadi Adibrito dan Agus Wicaksono, ketika keduanya menghabisi korban secara sadis.

Terlihat SNH menundukkan kepala dan sesekali mengusap matanya selama Ketua Majelis Hakim PN Jember membacakan amar putusan di Ruang Sidang Candra pada pukul 16.30 WIB.

Setelah hakim membacakan putusan, nampak SNH meneteskan air mata bahkan terdengar sesenggukan saat keluar dari ruang persidangan. Ia hanya terdiam ketika beberapa awak media meminta tanggapannya atas vonis itu.

Ketua majelis hakim, Frans Kornelisen mengatakan, tuntutan jaksa terhadap terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana tidak terbukti dalam fakta persidangan.

"Karena di situ rentang waktu perencanaan dengan proses pembunuhannya tidak ada dalam fakta persidangan," kata Frans.

Menurutnya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana dengan pasal 363 dan 338 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan. Karena SNH telah turut serta menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 13 tahun terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan pidana sebelumya telah dilakukan," kata Frans.

Menanggapi putusan itu, Ihya Ulumuddin selaku kuasa uhkum SNH mengaku akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Ia belum bisa memastikan banding atau tidak. "Oke vonisnya 13 tahun. Kami masih pertimbangkan," tanggapnya.

Mengingat sejak menerima pengalihan kuasa kasus ini pada Maret 2024, ia menilai ada beberapa kejanggalan. Sebab ia mengaku tidak pernah diberi dokumen Berita Acara Penyidikan (BAP) dari kepolisian selama mendampingi terdakwa.

"Dan tidak mungkin terdakwa ini membunuh ibunya gara-gara cinta tidak direstui. Sebab ia hidup bersama ibunya berpuluh puluh tahun," kata pria yang akrab disapa Udik ini.

Udik mengaku gamang melakukan banding atas amar putusan tersebut. Sebab keputusan hakimnya pun juga belum jelas nantinya.

"Karena kalaupun mau banding pun kami belum tahu putusan pengadilannya seperti apa. Sehingga itu yang harus kami pikir lebih dalam," imbuhnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved