Pembunuhan Vina Cirebon
Hakim Eman Sulaeman Mau Dilaporkan ke KY Oleh Razman Nasution, Padahal Mahfud MD Saja Beri Hormat
Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan memicu pro kontra.
SURYA.co.id - Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan memicu pro kontra.
Di satu sisi, mantan Menkopolhukam Mahfud MD memuji langkah Eman Sulaeman, bahkan memberikan salam hormat untuk sang hakim.
Namun, di sisi lain, pengacara Razman Nasution justru akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Ia menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah pada Senin (8/7/2024).
Baca juga: Keberanian Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Setiawan Dipuji Mahfud MD, Hingga Beri Salam Hormat
Sehingga, Pegi Setiawan bisa mengirup udara bebas di hari yang sama setelah dijemput oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya.
Namun menurut Razman, putusan ini akan dilaporkannya dengan salah satu alasannya melampaui kewenangan.
"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," kata dia dikutip dari tayangan tersebut, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, Hakim Eman harusnya komperenshif dan berdasarkan pada logika. Bukan malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.
"Ada 9 putusan yang dibacakan oleh hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," imbuhnya.
"Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan? Putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tahu faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," sambung Razman.
Kemudian, Razman melanjutkan dengan membeberkan jika putusan Hakim Eman bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 bab 2.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM langsung merespon ucapan tersebut.
Ia mengatakan jika pelaporan dilakukan maka masyarakat Indonesia akan bereaksi.
Sebab, kasus yang menyeret sosok kuli bangunan ini mendapatkan sorotan dari banyak pihak.
"Apabila Hakim Eman Sulaeman ternyata siapapun itu kelompok manapun itu dilaporkan atas keputusannya yang sah secara konstitusi pasti masyarakat Indonesia, pasti bergejolak karena ia memutus berdasarkan hukum," jelasnya.
Kemudian Razman menimpali dengan balik menantang. Ia ingin melihat bagaimana gejolak yang ditimbulkan oleh masyarakat Indonesia jika ia melaporkan Hakim Eman Sulaeman.
"Saya ingin sampaikan ke kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa hukum dijalankan bukan karena netizen, hukum dijalankan bukan karena provokasi. Jadi kalau di sini ada pengacara yang mengatakan kalau dilaporkan Hakim Eman Sulaeman seluruh rakyat bergejolak, saya mau lihat gejolak seperti apa itu dan saya bersama dengan tim akan melaporkan ke Komisi Yudisial. Kenapa? karena itu hak saya untuk menilai apakah putusan hakim itu jalan atau tidak. Saya mau lihat sebergejolak apa masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Mahfud MD Beri Hormat

Di bagian lain, keberanian Hakim Eman Sulaeman, sosok yang bebaskan Pegi Setiawan dipuji ahli hukum Mahfud MD, bahkan sampai memberikan salam hormat.
Hakim Eman Sulaeman disebut telah berani memutuskan praperadilan Pegi Setiawan dengan adil.
Menurut Mahfud MD, putusan hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan polisi dalam kasus Vina Cirebon sudah sangat tepat.
Pujian Mahfud MD pada Eman Sulaeman diungkap dalam Channel Youtube pribadinya, Selasa (9/7/2024).
Mahfud MD menjelaskan, penetapan tersangka Pegi Setiawan sedari awal sudah sangat dipaksakan.
Polisi terlihat sangat tidak profesional dan terkesan kolutif juga konspiratif.
“Kasus itu sudah delapan tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi setelah film Vina sebelum tujuh hari itu sudah sangat tidak profesional," kata Mahfud MD.
"Dalam dakwaan jaksa yang disebut dalam putusan hakim disebut ada tiga orang buron kok tiba-tiba hanya satu dan yang dua menjadi fiktif dan Pegi diragukan itu orangnya,” jelas Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan Polisi sudah tepat.
Sebab ada adagium yang terkenal di bidang hukum yakni lebih baik membebaskan 10 orang bersalah dibanding menghukum satu saja yang tidak bersalah.
Maka dari itu Mahfud MD memuji dan memberikan salam hormat kepada hakim Eman Sulaeman yang berani jujur.
Mahfud MD juga memuji para pengacara Pegi Setiawan yang gigih membela kliennya.
Pun Mahfud MD memuji Polda Jawa Barat yang menerima keputusan hakim.
“Oleh karena itu saya tabiklah (hormat) kepada hakim yang memutus Pegi Setiawan di praperadilan dan dengan berani jujur dan kepada para pengacara yang gigih memperjuangkan Pegi Setiawan,” bebernya.
Dipuji teman kuliah
Eman Sulaeman lahir di Karawang tahun 1975.
Dia berkuliah di Fakultas Hukum, Universitas Pasundan (Unpas) Bandung angkatan tahun 1995.
Teman kuliah Eman Sulaeman, Yan Mahal Rizzal yang saat ini bekerja sebagai Kepala Bidang Penegakkan Perundangan Daerah Satpol PP Sumedang mengungkapkan sosok Eman semasa kuliah.
Menurut Rizzal, Eman semasa kuliah tak ada bedanya dengan sekarang, sosoknya kalem dan berintegritas tinggi.
"Memang beliau orang yang ulet, jujur, namun bergaul juga tidak memandang siapapun," kata Rizzal di Sumedang, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan, nilai akademik Rizzal memang tampak semasa kuliah.
Selalu bagus dan Eman selesai kuliah dalam waktu yang normal.
"Nilai akademik yang bersangkutan bagus dengan masa penyelesaian kuliah 4,5 tahun," kata Rizzal.
Namun, di antara mahasiswa satu angkatan, hanya Eman Sulaeman yang lolos menjadi hakim.
"Beliau satu-satunya yang lolos menjadi hakim, kami bangga bisa berteman, dan satu aumni dengan beliau," katanya.
Sebagaimana dahulu Eman punya kekhasan, Rizzal mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada Pegi Setiawan agar bebas, adalah putusan yang sesuai fakta dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Dengan begitu kalem dan lurus, kami meyakini bahwa yang bersangkutan memutus seusai dengan fakta dan keyakinan, apalagi beliau katakan bahwa beliau terlepas dari intervensi apapun," katanya.
Diketahui, Eman sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.
Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.
Hal ini diketahui dari NIP Eman Sulaeman yang diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.
Pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.
Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Hakim Eman Sulaeman di Mata Teman Kuliahnya: Memang Orang yang Jujur
Eman Sulaeman
Hakim Eman Sulaeman
Razman Nasution
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.