Berita Kota Surabaya

Usai Pecat 2 Satpol PP, Pemkot Surabaya Buat SE Untuk Menindak ASN Terlibat Judi Online dan Slot

pegawai diminta menjauhi judi online saat bertugas. "Mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas barang milik daerah.

surya/Bobby Constantine Koloway (Bobby)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan arahan kepada jajarannya di Pemkot Surabaya pada apel di Balai Kota Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Larangan kepada abdi negara agar tidak berjudi online tidak disampaikan secara lisan, tetapi Pemkot Surabaya sudah menegaskannya lewat surat edaran (SE).

Dengan cara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali mengingat jajaran di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menghindari judi online dan apa pun bentuknya.

Bahkan melalui SE, pemkot juga menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai pemkot yang melanggar. Melalui SE Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024, aturan ini memuat larangan judi online dan/atau judi slot bagi ASN maupun non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Di antara larangannya, pegawai diminta menjauhi judi online terutama saat bertugas. "Mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas barang milik daerah. Misalnya komputer, laptop, internet dan sebagainya untuk perjudian, pornografi dan game,” kata Wali Kota Eri, Selasa (9/7/2024).

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini memuat aturan Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot.

ASN dan Non-ASN juga diminta menghindari komunikasi dengan pihak yang beraktivitas di judi online. "Sekali lagi, pegawai tidak boleh melakukan segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja," tegasnya.

Sebaliknya, ASN harus melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, laptop, internet dan lain sebagainya. "Selain itu, mereka juga turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” kata mantan ASN Pemkot Surabaya ini.

Pemkot juga menyiapkan sanksi tegas kepada pelaku. "Kami menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non ASN yang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang bersifat negatif seperti perjudian, pornografi dan gim,” tambah Cak Eri.

Dan para kepala dinas nantinya juga akan memberikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor. "Ini sebagai bentuk efek jera kepada pelaku," jelasnya.

Sebelumnya, dua oknum Satpol PP Surabaya terlibat judi online hingga meninggalkan penugasan di kesatuan. Akibat meninggalkan tugasnya tersebut, Pemkot Surabaya lantas memberikan sanksi berat berupa pemecatan.

Cak Eri menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap jajarannya yang terbukti melanggar aturan. "Kami memberikan sanksi apabila ada pegawai yang bermain judi online," kata Cak Eri saat ditemui di Balai Pemuda Surabaya, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, pegawai pemkot harus bisa menjadi contoh bagi warga lainnya. Terutama petugas Satpol PP Surabaya sebagai instansi yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

"Aparat negara memberikan contoh kepada warga negara. Kalau kita ngelakoni, terus yo po ngekei contoh ning wargane, apa maneh ngelarang? (Kalau kita menjalankan praktik judi online, lalu bagaimana cara kita memberikan contoh kepada warga, apalagi untuk melarang?)," tandasnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved