Pembunuhan Vina Cirebon
Tancap Gas Kubu Pegi Siapkan 'Serangan Balik', Gugat Ganti Rugi Hingga Copot Kapolda Jabar
Kuasa hukum Pegi Setiawan segera mengeluarkan pernyataan serangan balik kepada Polda Jawa Barat yang telah membuat kliennya jadi tersangka
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID - Putusan sidang praperadilan pada Senin (8/4/2024) menyatakan Pegi bebas karena penetapan tersangka dituduh terlibat pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat,
Penangkapan pria berusia 27 tahun ini tidak sesuai prosedur hukum alias salah tangkap bukan pelaku sebenarnya.
Buntutnya Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Beberapa saat setelah putusan itu, kuasa hukum Pegi Setiawan segera mengeluarkan pernyataan serangan balik kepada Polda Jawa Barat yang telah membuat kliennya jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Eky.
Baca juga: Pengakuan Pegi Saat Ditahan Polisi, 2 Malam Tidak Bisa Tidur Di Kata Katai Kasar Bahkan Pemukulan
1. Gugat Balik Polda Jabar
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut pihaknya bakal menggugat Polda Jabar terkait ganti rugi karena tidak tertuang dalam amar putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Dia mengungkapkan ada dua macam gugatan yang bakal dilayangkan yaitu gugatan materil dan imateril.
Terkait gugatan materil, Toni menjelaskan akibat ditahan Pegi tidak memiliki penghasilan lagi untuk menafkahi kedua adiknya yang masih sekolah.
Selain itu, Toni mengatakan pihaknya juga bakal menggugat Polda Jabar untuk membayar sepeda motor milik Pegi yang disita sejak 2016 lalu dan tidak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Tak Akan Tuntas Meski Pegi Bebas, Hotman Paris Beber Satu-satunya Cara Jitu
"Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian. Mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, meski menjadi kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya bersekolah."
"Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami berdiskusi dengan penasihat hukum berencana akan mengajukan ganti kerugian dari materil dan imateril," katanya di Polda Jabar dikutip dari YouTube Kompas TV.
Toni memperkirakan kerugian materil yang diderita Pegi usai tidak terbukti menjadi tersangka mencapai Rp 180 juta.
Baca juga: Sindir Polda Jabar yang Belum Buka Bukti Chat Vina dan Eky, Pakar Sebut Bisa Ubah Nasib 8 Terpidana
Sementara terkait gugatan imateril, Toni menjelaskan bahwa Pegi dan keluarga mengalami tekanan psikologis usai penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
Dia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi membuat yang bersangkutan dan keluarga malu.
asal-asalan menetapkan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Tim Hukum Polda Jabar
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.