Pembunuhan Vina Cirebon

Besaran Ganti Rugi Pegi Setiawan usai Menang Praperadilan Kasus Vina, Pakar: Belum Tentu Dapat

Berikut besaran ganti rugi Pegi Setiawan dari Polda Jabar setelah resmi terbebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon. Pengamat berkomentar

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar
Pegi Setiawan yang akhirnya bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon 

Nominal ganti rugi hanya Rp 5.000 sampai Rp 1.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Ia menjelaskan, Pegi Setiawan dapat mengajukan ganti kerugian kepada penyidik Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP.

Ketentuan KUHAP tersebut diperjelas dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP dalam Bab IV tentang ganti kerugian, khususnya pada Pasal 7 sampai Pasal 11.

“Tapi karena KUHAP adalah produk hukum era 80-an maka besaran ganti-ruginya sangat kecil, pada Pasal 9 misalnya, besaran ganti rugi dalam Pasal 77 yaitu berupa imbalan serendah-rendahnya Rp 5000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,” kata Rustamaji.

Ia menyampaikan, kalaupun seseorang mengalami sakit, cacat, tidak dapat melakukan pekerjaan, atau meninggal dunia selama penangkapan atau penahanan, nominal ganti rugi juga terbilang kecil, yaitu sebesar Rp 3.000.000.

Rendahnya nilai ganti rugi disebabkan oleh PP yang sudah ketinggalan zaman atau tidak lagi adil. Karena alasan itulah, aturan ini harusnya diperbarui.

Kendati begitu, Pegi Setiawan tak serta merta mendapat ganti rugi dari pihak Polda Jawa Barat (Jabar). 

Rustamaji mengatakan, Pegi belum tentu mendapatkan ganti rugi karena polisi tidak secara otomatis memberikan ganti rugi jika status tersangka seseorang dibatalkan melalui praperadilan.

Menurut Rustamaji, permintaan ganti rugi harus diajukan terlebih dahulu, salah satunya dengan memasukkannya ke isi gugatan praperadilan.

“Kalau kemarin kuasa hukumnya Pegi Setiawan itu paham KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), harusnya waktu mengajukan praperadilan itu juga mengajukan ganti kerugian,” ujarnya ketika dikutip dari Kompas.com, Senin.

Cara Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi

Rustamaji menerangkan, Pegi Setiawan bebas dan berpeluang memperoleh ganti rugi jika ia atau kuasa hukumnya kembali mengajukan praperadilan, namun objek praperadilan adalah ganti rugi, bukan terhadap penyidik.

Cara lain agar Pegi mendapatkan ganti rugi adalah dengan menggugat Polda Jabar secara perdata, tetapi proses ini dinilai terlalu panjang.

“Jadi ya paling optimal di praperadilankan balik penyidiknya, tapi objeknya objek ganti kerugian,” imbuh Rustamaji.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved