Pembunuhan Vina Cirebon

Besaran Ganti Rugi Pegi Setiawan usai Menang Praperadilan Kasus Vina, Pakar: Belum Tentu Dapat

Berikut besaran ganti rugi Pegi Setiawan dari Polda Jabar setelah resmi terbebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon. Pengamat berkomentar

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar
Pegi Setiawan yang akhirnya bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon 

SURYA.CO.ID - Setelah Pegi Setiawan menang praperadilan dan terbebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon, pihak kuasa hukum tengah bersiap menyerang balik pihak Polda Jawa Barat (Jabar). 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku tengah menghitung kerugian yang harus dibayarkan Polda Jabar kepada kliennya yang dinyatakan bebas, Senin (8/7/2024).

Dalam hal ini kerugian yang dimaksud berupa materil maupun imateril terhadap Pegi Setiawan serta merehabilitasi nama baiknya.

 "Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar Tony, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Rencananya terhadap dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016 juga akan dikenakan tarif sewa.

Pasalnya semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini.

Baca juga: Tasbih Pegi Setiawan Pemberian Sosok Ini, Berikut Cerita Lengkapnya Selama di Tahanan Polda Jabar

"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari."

"Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya.

"Ditambah lagi misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," lanjutnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Pegi turut meminta ganti rugi secara imateril.

Alasannya lantaran penetapan tersangka ini berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya.

"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."

"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," bebernya.

Belum Tentu Dapat Ganti Rugi

Baca juga: Tancap Gas Kubu Pegi Siapkan Serangan Balik, Gugat Ganti Rugi Hingga Copot Kapolda Jabar

Ketua Kompolnas Benny Mamoto (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Kelemahan Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Diakui Kompolnas.
Ketua Kompolnas Benny Mamoto (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Kelemahan Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Diakui Kompolnas. (kolase youtube TVOne dan Kompas TV)

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji menyebut, nominal ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan tidak besar.

Nominal ganti rugi hanya Rp 5.000 sampai Rp 1.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Ia menjelaskan, Pegi Setiawan dapat mengajukan ganti kerugian kepada penyidik Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP.

Ketentuan KUHAP tersebut diperjelas dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP dalam Bab IV tentang ganti kerugian, khususnya pada Pasal 7 sampai Pasal 11.

“Tapi karena KUHAP adalah produk hukum era 80-an maka besaran ganti-ruginya sangat kecil, pada Pasal 9 misalnya, besaran ganti rugi dalam Pasal 77 yaitu berupa imbalan serendah-rendahnya Rp 5000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,” kata Rustamaji.

Ia menyampaikan, kalaupun seseorang mengalami sakit, cacat, tidak dapat melakukan pekerjaan, atau meninggal dunia selama penangkapan atau penahanan, nominal ganti rugi juga terbilang kecil, yaitu sebesar Rp 3.000.000.

Rendahnya nilai ganti rugi disebabkan oleh PP yang sudah ketinggalan zaman atau tidak lagi adil. Karena alasan itulah, aturan ini harusnya diperbarui.

Kendati begitu, Pegi Setiawan tak serta merta mendapat ganti rugi dari pihak Polda Jawa Barat (Jabar). 

Rustamaji mengatakan, Pegi belum tentu mendapatkan ganti rugi karena polisi tidak secara otomatis memberikan ganti rugi jika status tersangka seseorang dibatalkan melalui praperadilan.

Menurut Rustamaji, permintaan ganti rugi harus diajukan terlebih dahulu, salah satunya dengan memasukkannya ke isi gugatan praperadilan.

“Kalau kemarin kuasa hukumnya Pegi Setiawan itu paham KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), harusnya waktu mengajukan praperadilan itu juga mengajukan ganti kerugian,” ujarnya ketika dikutip dari Kompas.com, Senin.

Cara Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi

Rustamaji menerangkan, Pegi Setiawan bebas dan berpeluang memperoleh ganti rugi jika ia atau kuasa hukumnya kembali mengajukan praperadilan, namun objek praperadilan adalah ganti rugi, bukan terhadap penyidik.

Cara lain agar Pegi mendapatkan ganti rugi adalah dengan menggugat Polda Jabar secara perdata, tetapi proses ini dinilai terlalu panjang.

“Jadi ya paling optimal di praperadilankan balik penyidiknya, tapi objeknya objek ganti kerugian,” imbuh Rustamaji.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved