Pembunuhan Vina Cirebon

80 Persen Yakin Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Prof Hibnu: Tak Ada Bukti Kasus Vina Cirebon

Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho yakin 80 persen gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon diterima hakim.

kolase youtube
Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Ia 80 Persen Yakin Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim. 

SURYA.co.id - Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho memberikan tanggapannya terkait gugatan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon.

Menurut Prof Hibnu, 80 persen ia yakin gugatan Pegi Setiawan bakal diterima oleh hakim.

Hal ini lantaran bukti dari Polda Jabar masih terbilang lemah.

Selain itu, bukti-bukti yang dibeberka Polda Jabar tak menunjukkan bahwa Pegi adalah pembunuh Vina Cirebon.

Prof Hibnu menyampaikan bahwa ada 2 argumentasi menarik tentang bukti yang ditunjukkan baik pemohon mupun termohon.

Baca juga: Janggal Pengurangan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Sisakan Pegi Setiawan, Eks Wakapolri: Harus Dibuktikan

Pertama, terkait bukti yang dilampirkan oleh Polda Jabar sebagai termohon, yakni bukti tidak langsung atau indirect evidence.

Prof Hibnu menyampaikan bahwa bukti dari Polda Jabar merupakan bukti tidak langsung, karena diperoleh 8 tahun yang lalu.

Bukti tidak langsung ini harusnya akan berkualitas dan memiliki nilai jika disandingkan dengan bukti langsung.

Prof Hibnu juga memberikan apresiasi kepada Polda Jabar yang mampu menyatukan bukti tidak langsung ini dengan bukti 8 tahun lalu, diantaranya ada foto dan juga sidik jari.

Namun, ada suatu permasalahan yang ia pertanyakan dalam bukti foto dan sidik jari yang diberikan oleh Polda Jabar tersebut.

"Kita apresiasi ya Polda Jabar bisa menyatukan dengan foto, sidik jari. Tapi pertanyaannya, sidik jari yang mana? Apakah waktu itu? Kalau waktu itu pasti hilang. Kalau sekarang, pembandingnya siapa? That's the problem," ungkap Prof Hibnu Nugroho dalam tayangan di akun YouTube Official iNews

"Foto agak sulit, nama berubah, ini yang menjadikan bukti dari Polda Jabar termasuk bukti tidak langsung," sambungnya lagi.

Lalu, argumentasi kedua, adalah bukti dari pihak Pegi Setiawan yang termasuk testimonial evidence, di antaranya seperti saksi-saksi yang dihadirkan.

Baca juga: Ingat Abi, Eks Napi yang Ungkap Curhat Terpidana Kasus Vina Cirebon? Meninggal Dunia karena Sakit

"Sekarang, kalau kita lihat bukti dari pemohon, itu termasuk testimonial evidence, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, yang secara empiris mengetahui tentang suatu perbuatan tersebut," kata Prof Hibnu.

"Ini yang menarik, hakim akan memilih yang mana?" tanyanya.

Dari kedua argumentasi tersebut, Prof. Hibnu kemudian mempertanyakan bukti yang mengarah pada kasus Vina Cirebon.

Ia menyebut tidak ada bukti dari Polda Jabar yang mampu menunjukkan keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut.

"Karena ini sebagai bukti ada dugaan pembunuhan dan kasus asusila. Pertanyaannya, betul memang bahwa dalam praperadilan penentuan tersangka cukup 2 alat bukti, tapi 2 alat bukti ini adalah 2 alat bukti yang bisa menggambarkan yang bisa menunjukkan mana pembunuhannya, mana bukti asusilanya," ungkap Prof Hibnu.

"Ini yang sejak kemarin kita lihat tidak muncul," ujarnya lagi.

Sehingga, Prof Hibnu menakar keyakinan sebesar 80 persen bahwa Pegi Setiawan mampu 'mengalahkan' Polda Jabar dalam sidang ini.

"Ya, 80 persen (untuk memenangkan praperadilan)," kata Prof. Hibnu.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto meyakini 99 persen hakim akan mengabulkan gugatan pemohon. 

Baca juga: Yakin 99 Persen Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Bambang Rukminto Sebut Bukti Polda Jabar Lemah

Keyakinan Bambang Rukminto diungkapkan setelah dia melihat kesaksian-kesaksian yang dihadirkan termohon maupun pemohon dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Eman Sulaeman.

"Saya melihat banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan. Prediksi saya, 99 persen apa yang disampaikan pemohon akan diterima hakim," tegas Bambang Rukminto dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (5/7/2024). 

Sementara 1 persen menurut Bambang, hakim akan menentukan lain karena ada kepentingan atau pertimbangan-pertimbangan nonformil yang terjadi di persidangan. 

Bambang mengaku optimis karena saksi yang dihadirkan termohon (Polda Jabar) justru nyaris membenarkan apa yang disampaikan pemohon (pihak Pegi Setiawan).

Misalnya, ada proses yang salah terkait penangkapan Pegi Setiawan, mulai dari prosedur penangkapan dimana tidak ada pemanggilan sebagai tersangka delapan tahun yang lalu.

"Banyak hal yang memunculkan kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga masyarakat," katanya.

Bukankah ahli dari Polda Jabar menyebut jika dalam keadaan terdesak, penetapan tersangka tidak perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu?

Bambang mengakui hal itu, namun  tetep saja ada proses yang harus dilakukan.

Bambang juga mempertanyakan diksi keterdesakan di kasus ini.

Karena melihat prosesnya yang sudah berjalan selama 8 tahun. Dan selama itu, polisi juga sudah menggeledah rumah dan menyita motor Pegi. 

Sementara bukti-bukti terkait dengan keterlibatan Pegi nyaris tidak merupakan bukti langsung, namun hanya identitas, foto, yang tidak ada kaitan sama sekali dengan peristiwa.

Baca juga: Dituding Jadi Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon, Pegi Cianjur Malah Dibela Polda Jabar: Kasihan

"Makanya saya meyakini, praperadilan akan diterima oleh hakim," tegasnya. 

Bambang juga melihat bukti yang dihadirkan Polda sangat lemah.

"Kalau memang bukti-buktinya sudah ada. Seharusnya 8 tahun yang lalu, sudah bisa ditangkap. Informasi keluarganya sudah jelas. Dan saat itu pun kalau tidak ditangkap, sudah ada surat pemanggilan.

"Tapi faktanya tidak ada. Baru ramai, beberapa bulan ini, Pegi Setiawan langsung ditangkap. Dan itu sangat mudah," tukasnya. 

Di bagian lain, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga memprediksi Pegi Setiawan akan bebas. 

Peluang Pegi bebas semakin lebar, jika Polda Jabar mau membuka bukti-bukti seperti CCTV atau ponsel yang disita. 

Jendral bintang tiga itu menilai penyidik harus kembali ke titik nol atau awal mula penyelidikan kasus yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 silam.

"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno.

Ia mencontohkan bahwa penyidik harus membuka CCTV terkait kasus tersebut. Terlebih, Susno mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Vonis Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Disemprot Susno Duadji, Totanya Rp 1 M

"Kenapa enggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka, hp juga masih ada," katanya.

Pegi Setiawan dan Kabid Hukum Polda Jabar Nurhadi Handayani. Gelagat Bohong Pegi Setiawan Diungkap Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan dan Kabid Hukum Polda Jabar Nurhadi Handayani. Gelagat Bohong Pegi Setiawan Diungkap Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon. (kolase IST)

Sekalipun, kata Susno, sperma dan darah susah untuk diperiksa lagi. Namun, ponsel Pegi, Vina, Eky dan para terpidana dapat diperiksa.

"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," jelasnya.

"Kenapa enggak diperdalam Aep yang tahu persis jangan-jangan Aep ini pelaku," sambungnya.

Tak hanya itu, Susno juga meminta Pegi Setiawan asal Cianjur juga diperiksa agar kasus tersebut terang benderang.

"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita. Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," ujarnya.

Mengenai anggapan penyidik telah mempertimbangkan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Susno memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan bahwa saran yang diucapkannya bertujuan untuk mengungkap perkara. Terlebih saat ini kasus tersebut menjadi polemik di publik.

Oleh sebab itu, Susno meminta penyidik memperdalam seluruh informasi yang ada di media.

"Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi. Ada podcast, ada komentar, itu informasi didapat bisa diperdalam," imbuhnya.

"Upaya yang dilakukan penyidik dengan cara KUHAP untuk membuat terang suatu peristiwa untuk mengumpulkan bukti. Membuktikan itu pidana atau bukan. Bukan ujug-ujug kecelakaan lalu lintas, ganti lagi jadi pembunuhan," ujar Susno.

Sebenarnya, desakan untuk membuka CCTV bukanlah hal baru yang dilontarkan Susno Duadji.

Sebagai contoh, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi kompas TV, Selasa (2/7/2024) lalu, ia juga mempertanyakan alasan CCTV yang tidak dibuka.

“Alat bukti yang tidak terbantahkan yang selalu didengungkan adalah scientific crime investigation atau kita sebut dengan alat bukti forensic, apa itu, itu kan ada disebutkan 6 CCTV, berapa yang telah diamankan atau telah disita oleh anak buahnya Rudiana. Kenapa 6 CCTV itu tidak dibuka?” kata Susno dalam acara tersebut.

“Yang kedua adalah yang disita juga, HP 6 atau berapa HP, ada HP Eky, ada HP Vina, dan HP-HP lain, itu akan berbicara dia. Kalau soal DNA, hasil laborat tentang darah, itu sudah tidak mungkin lagi kita cari karena ini sudah terlalu lama," lanjutnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved