Mahasiswi UINSA Tewas Dijambret

Pengakuan 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA di Surabaya : Uangnya untuk Beli Miras

Dua pejambret tas yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21) mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA), merupakan penjahat kambuhan (Residivis)

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Tersangka Melvin dan Tersangka A. Yusuf dikeler anggota Tim Jatanras Polda Jatim 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua pejambret tas yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21) mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA), merupakan penjahat kambuhan (Residivis). 

Tersangka Melvin (29), eksekutor penjambretan, ternyata pernah dipenjara enam bulan setelah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menjambret pada tahun 2014. 

Sedangkan, Tersangka A. Yusuf Efendi (31), joki motor sarana aksi, pernah dipenjara selama empat tahun setelah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menjambret pada tahun 2016. 

Seraya menundukkan kepala saat diinterogasi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, tersangka Melvin mengaku baru sekali menjalankan aksi penjambretan tersebut, hingga akhirnya ditangkap. 

Rencananya, uang hasil menjambret tas korban, bakal dibuatnya berpesta minuman keras (miras) bersama tersangka A Yusuf Efendi, dan teman-temannya yang lain dalam satu tongkrongan. 

"Uangnya buat beli minum pak. Saya baru sekali pak," ujar Tersangka Melvin seraya menundukkan kepala. 

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Pejambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim

Ternyata, pengakuan serupa juga disampaikan tersangka A Yusuf Efendi. Pemuda bertubuh ceking itu, berdalih baru menjalankan aksi kejahatannya, sekali, bersama Si Melvin. 

Namun ia tak menampik, dirinya pernah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada tahun 2016 karena kasus serupa. 

"Sekali aksi. Dulu residivis ditangkap Polrestabes Surabaya," ungkapt ersangka A Yusuf Efendi, dengan nada suara terbata-bata. 

Ternyata pengakuan kedua tersangka itu, isapan jempol belaka. Mereka bukanlah penjahat yang baru sekali beraksi namun gagal setelah diintai petugas kepolisian. 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Totok Suharyanto kedua tersangka merupakan penjahat kambuhan, dengan kasus kejahatan yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan (Curas) pada tahun 2014 dan tahun 2016.

Ternyata, sebelum beraksi merampas tas milik Korban Maya, pada Kamis (23/5/2024) malam, keduanya sudah beraksi melakukan pencurian motor di empat lokasi kejadian kawasan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. 

"Karena ternyata memang joki ini (Tersangka AYE), bukan cuma beraksi sama si eksekutor ini (Tersangka M). Tapi dia juga beraksi dengan tersangka lain, kini masih diidentifikasi penyidik," ujar Totok di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2024). 

Setelah menjambret korban Maya hingga tewas, mereka dikejar Tim Gabungan Anggota Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

"Alhamdulillah siang kemarin tersangka kedua (Tersangka AYE), sudah dilakukan penangkapan. Kalau tersangka pertama (Tersangka M) ditangkap pada 2 minggu lalu, dan kami kembangkan," jelasnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved