Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Agus Surono, Ahli yang Dicap Tak Independen Kubu Pegi Setiawan, Pernah Jadi Ahli Sidang Sambo
Sosok Profesor Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta yang menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Pegi Setiawan disorot.
SURYA.CO.ID - Terungkap sosok Profesor Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta yang menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024).
Agus Surono dihadirkan tim kuasa hukum Polda Jabar yang menjadi tergugat di sidang tersebut.
Di persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman, Agus Surono sempat berdebat dengan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Perdebatan dipicu karena berbagai macam pertanyaan disampaikan, Agus kerap menjawabnya dengan menyatakan seseorang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti.
"Dalam soal penetapan tersangka dan seterusnya maka penyidik harus mencari minimal dua alat bukti yang tadi sudah saya sebutkan tadi," kata Agus menjawab pertanyaan kuasa hukum Pegi.
Baca juga: Ini Alat Bukti Kuat yang Dimiliki Pegi Setiawan Menurut Susno Duadji, Ahli Polda Jabar Mengakui
Salah seorang kuasa hukum Pegi lainya, bertanya soal penetapan daftar pencarian orang (DPO) dan penetapan tersangka.
"Jika mereka menentukan menaikkan dia sebagai DPO tahun 2016 tapi penetapannya (sebagai tersangka) tanggal 21 Mei 2024. Apakah itu sah menurut ahli?" tanya kuasa hukum Pegi.
Agus pun menjawabnya dengan dikaitkan dengan persyaratan dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
"Mohon izin yang mulia tadi dalam kaitannya dengan putusan pengadilan tadi dijadikan sebagai petunjuk dan ketika kemudian penyidik menemukan alat bukti minimal dua," saat Agus masih bicara.
Kuasa hukum Pegi menyelak dan mengutarakan keraguannya.
"Pak Ahli, meragukan keahlianmu kalau begini," kata kuasa hukum Pegi.
Penonton sidang pun bersorak. Seketika itu juga hakim tunggal Eman Sulaeman menengahkan.
"Saya luruskan dulu pokoknya dalam forum ini tidak ada kesimpulan-kesimpulan. Kita juga harus menghargai ahli sependapat atau tidak sependapat dengan ahli. Baik ahli yang kemarin maupun ahli yang sekarang kita harus menghormati pendapatnya," kata Eman.
Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi bahkan menyebut saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.
"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang. Karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar Effendi saat sidang di PN Bandung, Kamis (4/7/2024).
Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
kasus Vina Cirebon
Agus Surono
Polda Jabar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.