Berita Situbondo

Kabur Setelah Dapat Dua Susu, 2 Remaja di Situbondo Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo membenarkan proses restorative justice pada kedua terduga pelaku pencurian itu.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izihartono)
Proses penyelesaian kasus pencurian susu sapi lewat restorative justice di Polsek Panji Pasuruan, Kamis (4/7/2024). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Proses penyelesaian kasus kriminal ringan lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) kembali diterapkan di Situbondo. Polsek Panji menjadi mediator saat pembebasan dua remaja yang terbukti mencuri dua kantong susu dari sebuah toko kelontong di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.

Kedua remaja yang juga santri itu masih berusia 17 tahun dan ketahuan mencuri di toko kelontong, Sabtu (29/6/2024) siang. Warga yang memergoki kemudian melaporkan kepada pemilik toko dan mengejar kedua pelaku.

Tetapi setelah tertangkap, dilakukan mediasi dan korban tidak berniat meneruskan proses hukum. Lewat proses restorative justice, keduanya dimaafkan setelah korban bertemu orangtua kedua pelaku.

Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo membenarkan proses restorative justice pada kedua terduga pelaku pencurian itu. "Kedua pelaku ditangkap warga di areal persawahan setelah sempat melarikan diri," kata Nanang.

Pihaknya menyita barang bukti dua liter susu UHT, tujuh bungkus snack, uang receh sebesar Rp 38.000. "Total kerugiannya mencapai Rp 118.000," jelasnya.

Saat diamankan, kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri,karena uang bulanannya kurang. "Pertimbangannya karena terduga pelaku masih anak-anak, maka kedua pihak dipertemukan dan korban memaafkannya," imbuh Nanang.

Sementara Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, proses Restorative justice dilakukan karena korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.

Hal tersebut berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut kapolres, dalam hal penanganan tindak pidana penyidik selalu memperhatikan kepastian hukum manfaat hukum dan rasa keadilan.

Salah satunya Restorative Justice yang dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orangtua, wali, korban dan pihak terlibat lainnya.

"Setelah hasil musyawarah tercapai kesepakatan korban sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan proses hukum. Maka dapat diselesaikan secara Restorative Justice yang ditandai surat pernyataan dari pelaku didampingi keluarga juga dihadiri korban ” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved