Berita Lumajang

Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Siri Remaja Perempuan Resmi Ditahan Polisi

Akibat menikahi perempuan usia di bawah umur, pengasuh ponpes di Lumajang, Jatim, dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Tersangka kasus pernikahan siri gadis di bawah umur, M Erik resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang.

"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa. Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin. Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

AKBP Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren (Ponpes) asal Kecamatan Candipuro , Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.

Menurutnya, akibat perbuatannya menikahi remaja perempuan, tersangka dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," Rofik.

Terakhir, Rofik mengkiaskan motif utama tersangka menikahi secara siri gadis berusia 16 tahun, karena faktor kebutuhan biologis.

"Motif utama ingin menikahi alasannya, namun banyak sekali iming-iming kepada korban," beber Rofik.

⥤ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved