Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Polda Jabar Ogah Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Sudah Punya Bukti Pamungkas

Pantas saja pihak Polda Jabar ogah bebaskan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon, ternyata mereka punya bukti pamungkas.

Tribun Jabar
Kabid Hukum Polda Jabar Nurhadi Handayani. Pantesan Ogah Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Punya Bukti Pamungkas. 

Sementara itu, Yakin penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon melanggar Undang-undang, pengacara beber sejumlah kejanggalan.

Diketahui, PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon yang sebelum sempat tertunda.

Dalam sidang hari ini, Senin (1/7/2024), Polda Jabar tampak hadir.

Pihak Pegi pun langsung membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya.

1. Sewenang-wenang

Awalnya, kuasa hukum Pegi mengungkapkan adanya kesewenang-wenangan terkait cara penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Hal itu, kata kuasa hukum Pegi, terlihat dari dirampasnya dua sepeda motor milik tersangka saat polisi melakukan penggeledahan.

"Bahwa petugas polisi pada 31 Agustus 2016 melakukan penggeledahan dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi di Cirebon.

Bahkan dua sepeda motor milik Pegi Setiawan dan keluarganya dibawa atau dirampas," katanya dalam sidang praperadilan terhadap Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Dituding Dalang Kasus Vina Cirebon, Pegi Cianjur Dilaporkan ke Mabes Polri, Praktisi Hukum: Kasihan

2. Pegi Tak Pernah Didatangi Polisi

Selanjutnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa ibu Pegi sempat memberitahu alamat anaknya tinggal di Bandung ke polisi, tetapi justru tidak pernah didatangi.

Dengan hal ini, kuasa hukum menyebut bahwa Pegi tidak pernah didatangi oleh polisi berkaitan dengan kasus ini.

Sehingga, sambung kuasa hukum lainnya, Pegi tidak pernah diperiksa sejak tahun 2016 hingga saat ditangkap pada bulan Mei 2024 lalu.

Hal ini, katanya, merupakan wujud dari pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon yaitu Polda Jabar.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyelidikan sejak 2016 hingga pemohon ditetapkan menjadi tersangka," ujar kuasa hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved