Pembunuhan Vina Cirebon

4 Bantahan Polda Jabar di Praperadilan: Yakin Pegi Setiawan Tak Ada di Bandung, Panggilannya Perong

Hingga persidangan kedua, baik pihak Pegi Setiawan maupun Polda Jabar bersikukuh dengan keyakinannya. Berikut poin-ponnya!

Editor: Musahadah
kolase Kompas TV/tribun jabar
Kubu Pegi Setiawan dan Polda Jabar saling bantah di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon. 

SURYA.CO.ID - Saling tuding dan bantah antara pihak Pegi Setiawan dan Polda Jabar tersaji dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung mulai besok, Rabu (3/7/2024). 

Hingga persidangan kedua, baik pihak Pegi Setiawan maupun Polda Jabar bersikukuh dengan keyakinannya. 

Polda Jabar berkeyakinan memiliki tiga alat bukti yang memantapkan mereka menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky. 

Sementara pihak Pegi meragukan hal itu. 

Berikut sejumlah bantahan pihak Polda Jabar atas tudingan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan:

Baca juga: Tatoo Pegi Setiawan Dibongkar Polda Jabar saat Sidang Praperadilan, Dihapus Usai Kasus Vina Cirebon

1. Pegi tak berada di Bandung 

Polda Jawa Barat (Jabar) meyakini tersangka Pegi Setiawan tak berada di Bandung saat kejadian tewasnya Vina di Cirebon. 

Hal ini berlawanan dengan pernyataan Kuasa hukum Pegi yang menyatakan kliennya berada di Bandung saat terjadi pembunuhan Vina. 

Menurutnya, sebagai seorang kuli, Pegi saat itu tengah bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.

Hal itu juga diaminkan Ayah Pegi sekaligus mandor proyek pembangunan rumah tersebut, Rudi Irawan. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Polda Jabar mengklaim telah mendapatkan bukti bahwa Pegi tidak bekerja dalam konstruksi rumah di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina.

"Ya intinya kalau mereka membuat alibi-alibinya ya kita sanggah, seperti saat itu menyebut di Bandung sedang membuat rumah, nah pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Juli kan? sedangkan pemilik rumah mengakui Agustus mulainya." 

"Nah dia (Pegi) bulan Juli tinggal di mana? secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli ada perbedaan, itu petunjuk-petunjuk yang ada," tutur Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024). 

2. Bantah kurang alat bukti

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani membantah pihaknya kurang alat bukti saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved