Pembunuhan Vina Cirebon

4 Bantahan Polda Jabar di Praperadilan: Yakin Pegi Setiawan Tak Ada di Bandung, Panggilannya Perong

Hingga persidangan kedua, baik pihak Pegi Setiawan maupun Polda Jabar bersikukuh dengan keyakinannya. Berikut poin-ponnya!

Editor: Musahadah
kolase Kompas TV/tribun jabar
Kubu Pegi Setiawan dan Polda Jabar saling bantah di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon. 

Dia memastikan memiliki tiga alat bukti yakni keterangan ahli, keterangan terpidana dan saksi serta surat. 

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap Pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi  telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar. 

"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu," 

 "Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara. Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.

Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank. 

Terkait surat yang dijadikan alat bukti, pihaknya merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya. 

Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan. Bahkan, ahlinya, menurut Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.

"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan, harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," katanya. 

3. Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong, orang yang sama

Pegi Setiawan. akta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat.
Pegi Setiawan. akta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat. (Kompas TV)

Tim hukum Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka adalah Pegi alias Perong sesuai daftar pencarian orang (DPO) yang diumumkan Polda Jabar. 

DPO Polda Jabar tanggal 15 September 2026.

"Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong merupakan orang yang sama," terang tim hukum Polda Jabar saat membacakan berkas jawaban di sidang.

Dijelaskan, hal itu berdasarkan keterangan terpidana Sudirman yang merupakan teman Pegi alias Perong sejak SD.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved