Lipsus UKT Universitas di Jatim
Ombudsman Jatim Ikut Awasi Penerimaan Mahasiswa Baru Kampus Negeri
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur memastikan ikut mengawasi penerimaan mahasiswa baru utamanya di Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur memastikan ikut mengawasi penerimaan mahasiswa baru utamanya di Perguruan Tinggi Negeri atau PTN jalur Mandiri.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Muttaqin menjelaskan, secara aturan di dalam UU Nomor 37/2008, pihaknya memang memiliki kewenangan untuk mengawasi lembaga yang mendapat pendanaan dari negara termasuk di antaranya adalah kampus negeri, termasuk proses penerimaan mahasiswa baru ini.
Jika masyarakat mendapati dugaan praktik kecurangan selama proses tersebut, dipersilakan untuk melapor kepada Ombudsman Jatim.
"Sehingga itu menjadi objek pengawasan kami," kata Agus saat ditemui di Kantornya di Jalan Ngagel Timur Nomor 56 Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: BEM ITS Surabaya Tunggu Pembatalan Penambahan Golongan UKT
Agus tak menutup mata jika penerimaan mahasiswa baru di PTN ini juga masih ada celah yang tak jarang dimanfaatkan oknum untuk melakukan kecurangan atau bahkan mengeruk keuntungan pribadi.
Celah kerawanan yang paling banyak adalah dengan memanfaatkan sisa kursi kosong pada proses daftar ulang.
Kursi kosong tersebut rentan dan acapkali dimanfaatkan oleh oknum panitia untuk melakukan kecurangan guna mendapat keuntungan pribadi.
"Sehingga kadang kala untuk menjaring mahasiswa itu ya lewat jalur-jalur yang tidak diumumkan melalui publikasi sebelumnya," terang Agus yang sebelumnya merupakan jurnalis ini.
Meski demikian, Agus mengakui hingga saat ini belum mendapat aduan terkait dugaan kecurangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Jika ditarik mundur dari tiga tahun terakhir pun, Agus mengungkapkan relatif tidak ada laporan spesifik mengenai indikasi kecurangan yang terjadi saat penerimaan mahasiswa baru di kampus yang berada di Jawa Timur.
"Hanya pernah 1 calon mahasiswa yang diterima di kampus tertentu jalur mandiri dan membayar uang pangkal namun ternyata juga keterima di kampus lain pada jalur mandiri juga. Calon mahasiswa itu meminta uang pangkal yang sudah dibayar untuk dikembalikan. Kami tangani memang bisa dikembalikan walaupun tidak seluruhnya. Sampai hari ini, kami belum mendapat aduan dari orang tua calon mahasiswa terkait dugaan kecurangan atau menjadi korban penyimpangan prosedur dalam penerimaan mahasiswa di kampus," ungkapnya.
Agus mempersilakan jika masyarakat mendapat temuan dugaan kecurangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru itu untuk mengadukan ke Ombudsman Jatim, baik dengan datang langsung ke kantor Ombudsman Jatim maupun bersurat.
Selain itu, juga bisa memanfaatkan melalui saluran lain misalnya melalui email jatim@ombudsman.go.id.
Menurut Agus, terhadap semua laporan pihaknya akan memberikan tindak lanjut, mulai dari proses verifikasi, kemudian pengecekan legal standing untuk memastikan apakah pelapor merupakan korban langsung dugaan maladministrasi.
Jika lolos verifikasi formal dan material, maka Ombudsman akan melakukan pemeriksaan. Yakni, meminta penjelasan dari terlapor.
"Semua laporan yang masuk, pasti kami jawab apakah akan kami tindaklanjuti atau sebaliknya," tegas Agus.
Pemkot Surabaya dan Pemkab Gresik Beri Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu |
![]() |
---|
Anak Buruh Tani Diterima Kuliah di Poltek Jember Berbekal Tutorial YouTube dan TikTok Sebelum Tes |
![]() |
---|
Sosok Azizah Jadi Salah Satu Mahasiswa Termuda Unair Jalur SNBT, Keluarga Besar Bantu Bayar UKT |
![]() |
---|
Sebut Fasilitas Kurang, Aliansi Mahasiswa UPN Veteran Jatim Pertanyakan Transparansi Keuangan Kampus |
![]() |
---|
BEM ITS Menunggu Pembatalan Penambahan Golongan UKT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.