Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Bisa Kalahkan Pegi di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Senjata Pamungkas Polda Jabar

Yakin bisa kalahkan Pegi Setiawan di praperadilan kasus Vina Cirebon, inilah senjata pamungkas Polda Jabar.

Tribun Jabar
Pegi Setiawan saat konferensi pers Polda Jabar. Yakin Bisa Kalahkan Pegi di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Senjata Pamungkas Polda Jabar. 

SURYA.co.id - Yakin bisa kalahkan Pegi Setiawan di praperadilan kasus Vina Cirebon, inilah senjata pamungkas Polda Jabar.

Hal ini menurut analisis pengacara terkenal, Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan youtube Intens Investigasi.

Berdasarkan keterangan Kamaruddin, praperadilan tersebut merupakan pembuktian secara formal berdasarkan saksi yang ada.

Dalam hal ini Kamaruddin mengungkapkan Polda Jabar telah memiliki saksi yang kuat yakni delapan terpidana kasus Vina Cirebon yang telah mendekam di penjara.

Selain saksi, Polda Jabar juga harus menyiapkan surat bahwa Pegi Setiawan dari SD, SMP dan SMA di Cirebon.

Baca juga: Sosok E di Kasus Vina Cirebon Diungkap Tim Pencari Fakta, Diduga Terlibat Suap Kaburkan Fakta-fakta

Kamaruddin menilai bahwa petunjuk tersebut pasti sudah dikantongi oleh Polda Jabar tinggal membuktikan Pegi Setiawan melakukan pembunuhan.

Lebih lanjut Kamaruddin menyampaikan jika berkas Pegi Setiawan telah dinyatakan P21 maka praperadilan harus mengacu pada siding pokok.

Sebagaimana diketahui bahwa siding praperadilan Pegi Setiawan akan digelar Kembali pada 1 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sementara itu, peluang Pegi Setiawan bebas dari tahanan semakin besar setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polda Jabar

Pengembalikan berkas perkara kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. 

Dikatakan, pengembalian berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan lantaran masih adanya kekurangan syarat materil dan formil. 

Nur Sricahyawijaya memastikan pemberitahuan berkas belum lengkap atau P18 sudah dilakukan, sedangkan proses pengembaliannya atau (P19) akan menyusul. 

Baca juga: Sosok Dedi Mulyadi yang Videonya Jadi Barang Bukti Kesaksian Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.

Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved