Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Bisa Kalahkan Pegi di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Senjata Pamungkas Polda Jabar
Yakin bisa kalahkan Pegi Setiawan di praperadilan kasus Vina Cirebon, inilah senjata pamungkas Polda Jabar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menerangkan, syarat formil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian agar perkaranya bisa dinyatakan lengkap yakni identitas tersangka (Pegi Setiawan).
"Pegi ini siapa? namanya siapa? alamat dimana ? umurnya berapa? anaknya siapa?," terang Prof Hibnu Nugroho dikutip dari tayangan Kompas Petang, pada Kamis (27/6/2024).
Identitas ini juga harus ada kecocokan dengan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya diumumkan.
Sementara syarat materiil mengenai bukti-bukti yang didapatkan, misalnya dimana posisi Pegi Setiawan saat kejadian.
"Kalau memang ada di cirebon, ada di sebelah mana? perannya ap? Ini yang harus dilihat," terangnya
Syarat formil dan materiil sangat penting karena penuntut akan membuat format surat dakwaan, sehingga dibutuhkan cerita yang utuh, baik subyek orangnya, maupun obyek perkaranya.
Baca juga: Gara-gara Ngaku Tak Kenal Pegi Setiawan dan Cabut BAP Kasus Vina, Liga Akbar Dipanggil Polda Jabar
"Jangan sampai jalur pikirannya melompat. Identitasnya fiktif seperti kemarin. Itulah yang sangat hati-hati kejaksaan untuk melihat, mengembalikan baik syarat formil dan materiil harus dipenuhi," terang Prof Hibnu.
Di perkara ini, posisi Pegi juga harus jelas karena ini penyertaan. Apakah posisi Pegi sebagai pelaku, penyerta atau ikut serta.
Bagaimana polisi bisa membuat berkas lengkap?
Menurut Hibnu, penyidik wajib mengikuti petunjuk, arahan yang dilakukan kejaksaan.
Seandainya belum lengkap, penyidik harus melengkapi lagi.

Dan jika sudah dilengkapi, tetapi masih dinyatakan belum lengkap, maka penyidik harus melengkapi kembali hingga lengkap seperti yang diinginkan penuntut.
Dikatakan Hibnu, proses melengkapi berkas ini tidak ada batas waktunya.
Baca juga: Fakta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat, Kades Beber Soal Kesalahan di KTP
"Hanya saja, jika proses melengkapi berkas ini belum selesai sampai waktu penahanan Pegi Setiawan habis, maka polisi wajib mengeluarkan Pegi dari tahanan," tegasnya.
Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Mochtar Effendi sudah menduga berkas perkara akan dikembalikan kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.