Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Dedi Mulyadi yang Videonya Jadi Barang Bukti Kesaksian Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon

Sosok Dedi Mulyadi baru-baru ini jadi sorotan usai konten youtube-nya jadi barang bukti keterangan palsu Pak RT di kasus Vina Cirebon.

Kompas.com
Dedi Mulyadi yang Videonya Jadi Barang Bukti Kesaksian Palsu Pak RT Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Sosok Dedi Mulyadi baru-baru ini jadi sorotan usai konten youtube-nya jadi barang bukti keterangan palsu Pak RT di kasus Vina Cirebon.

Diketahui, sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dijadikan barang bukti terkait dengan kesaksian palsu Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang dilaporkan keluarga terpidana ke Bareskrim Mabes Polri.

Hal itu dikatakan Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean, Rabu (27/6/2024).

Roely mengatakan keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.

Keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Dedi Mulyadi telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHP, Selasa.

Baca juga: Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Tak Akan Terbongkar, Hotman Paris: Kuncinya di Penyidik Tahun 2016

Untuk melengkapi laporan itu, Roely mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.

Selain itu, pihaknya juga telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi yang telah tayang di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.

"Saya juga membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kami tambah juga dari keterangan ahli," katanya, melansir dari Wartakota.

Ia beranggapan kalau bukti-bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua bukti.

"Kami justru bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan," katanya.

Sementara Dedi Mulyadi berharap laporan tersebut bisa diproses dan diuji kebenarannya sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami keluarga terpidana.

Baca juga: Sosok E di Kasus Vina Cirebon Diungkap Tim Pencari Fakta, Diduga Terlibat Suap Kaburkan Fakta-fakta

Dalam kesaksiannya, Pasren mengaku kalauterpidana tidak tidur di rumah kontrakannya. Sementara itu, saksi memastikan terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.

"Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya? Biar diuji oleh Mabes Polri," kata Dedi.

Seperti diketahui keluarga para terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu melaporkan Abdul Pasren Ketua RT kala itu, ke Bareskrim Polri.

Abdul Pasren dilaporkan atas dugaan telah memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan mereka menjadi terpidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved