Berita Mojokerto

Pj Ali Kuncoro Tegaskan ASN Pemkot Mojokerto akan Disanksi Berat Jika Terbukti Terlibat Judi Online

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Mojokerto bakal disanksi tegas jika terbukti terlibat judi online.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro dalam kegiatan di Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Mojokerto bakal disanksi tegas jika terbukti terlibat judi online.

Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro, mewanti-wanti agar ASN menjadi teladan bagi masyarakat dan tidak terlibat judi online.

"Mohon menjadi atensi untuk seluruh ASN di Pemkot Mojokerto. Karena jika ada yang terbukti terlibat judi online, maka sanksi tegas akan menanti," jelasnya, Jumat (28/6/2024).

Ali Kuncoro menyebut sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, yang juga secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online.

Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

Terlebih, darurat judi online menyusul pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, bahwa judi online sudah menyebar di Indonesia.

Bahkan menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar Judol sekitar 135.227 pemain, dengan nilai transaksi mencapai Rp. 1,015 triliun.

"Sekali lagi saya tekankan, kita tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi online. Tolong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN," kata Ali Koncoro.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Mojokerto, Romi Ahmad Firdausi, mengungkapkan potensi pelanggaran dispilin ASN jika terlibat judi online sudah diatur dalam PP 94 tahun 2021.

"Judi online ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban, yang huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum," cetusnya.

Ia mengaku potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi online adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang.

"Tapi akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat. Jika ASN peranannya sebagai admin judi online, broker dan lain sebagainya," pungkasnya.

Untuk diketahui, selain Jawa Timur, Provinsi lain yang juga darurat judi online, di urutan pertama adalah Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku, dengan transaksi mencapai 3,8 triliun.

Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi online terbanyak, adalah DKI Jakarta sebanyak 238.568 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp.2,3 triliun.

Ketiga Jawa Tengah, dengan pelaku judi online sebanyak 201.963 dan nilai transaksi Rp 1,3 triliun. Sedangkan, provinsi kelima adalah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan perputaran uang mencapai Rp 1,002 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved