Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat, Kades Beber Soal Kesalahan di KTP

Fakta yang menyebut Pegi Setiawan tak bersalah di kasus Vina Cirebon semakin menguat. Kepala Desa beber penyebab kesalahan di KTP.

Kompas TV
Pegi Setiawan. akta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat. 

Syarat formil dan materiil sangat penting karena penuntut akan membuat format surat dakwaan, sehingga dibutuhkan cerita yang utuh, baik subyek orangnya, maupun obyek perkaranya. 

Pegi Setiawan. Jika Pegi Setiawan Tak Terbukti Bersalah Kasus Vina Cirebon, Segini Uang Ganti Rugi Menurut UU.
Pegi Setiawan. Jika Pegi Setiawan Tak Terbukti Bersalah Kasus Vina Cirebon, Segini Uang Ganti Rugi Menurut UU. (Kompas.com)

"Jangan sampai jalur pikirannya melompat. Identitasnya fiktif seperti kemarin. Itulah yang sangat hati-hati kejaksaan untuk melihat, mengembalikan baik syarat formil dan materiil harus dipenuhi," terang Prof Hibnu. 

Di perkara ini, posisi Pegi juga harus jelas karena ini penyertaan. Apakah posisi Pegi sebagai pelaku, penyerta atau ikut serta. 

Bagaimana polisi bisa membuat berkas lengkap? 

Menurut Hibnu, penyidik wajib mengikuti petunjuk, arahan yang dilakukan kejaksaan.

Seandainya belum lengkap, penyidik harus melengkapi lagi.

Dan jika sudah dilengkapi, tetapi masih dinyatakan belum lengkap, maka penyidik harus melengkapi kembali hingga lengkap seperti yang diinginkan penuntut. 

Dikatakan Hibnu, proses melengkapi berkas ini tidak ada batas waktunya. 

"Hanya saja, jika proses melengkapi berkas ini belum selesai sampai waktu penahanan Pegi Setiawan habis, maka polisi wajib mengeluarkan Pegi dari tahanan," tegasnya. 

Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Mochtar Effendi sudah menduga berkas perkara akan dikembalikan kejaksaan. 

Pasalnya, alat bukti yang menjerat Pegi sangat kurang. 

Hal ini lah yang membuat Mochar meyakini keputusan Polda Jabar mengakir dari sidang praperadilan karena memang dasarnya tidak kuat. 

"Dasar mereka hanya dari DPO yang mana, data di DPO sungguh sangat jauh dengan kenyataan Pegi Setiawan. DPO beralamat di Banjarmangun, Kecamatan Mundu. Sementara Pegi tinggal di Kepompongan, Kecamatan Talun. Lalu ciri fisiknya DPO rambut keriting, sementara Pegi rambutnya lurus," terangnya. 

Mochar mengklaim punya bukti yang sangat kuat yang bisa mematahkan status tersangka Pegi Setiawan

Hanya saja dia masih menyimpan bukti-bukti itu untuk bahan psidang praperdilan minggu depan. 

"InsyaAllah kami sangat meyakini, kami akan memennagkan praperadilan," tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved