Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat, Kades Beber Soal Kesalahan di KTP

Fakta yang menyebut Pegi Setiawan tak bersalah di kasus Vina Cirebon semakin menguat. Kepala Desa beber penyebab kesalahan di KTP.

Kompas TV
Pegi Setiawan. akta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat. 

SURYA.co.id - Fakta yang menyebut Pegi Setiawan tak bersalah di kasus Vina Cirebon semakin menguat.

Fakta terbaru datang dari Kepala Desa Gadog, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Miftah Fauzy.

Miftah menjamin Pegi Setiawan, yang disebut-sebut terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon, tidak terlibat kasus itu karena selama ini cukup mengenal keluarga Cecep Dahlan Setiawan, ayah Pegi.

Bahkan, Miftah menyebut kesalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pegi Setiawan yang belum diperbaiki karena dirinya baru mengetahui adanya kesalahan itu.

Hal tersebut karena nama Pegi identik dengan nama perempuan.

Baca juga: Sosok E di Kasus Vina Cirebon Diungkap Tim Pencari Fakta, Diduga Terlibat Suap Kaburkan Fakta-fakta

"Betul mungkin ada kesalahan karena nama depan Pegi terkesan perempuan, namun kesalahan NIK tersebut belum diajukan perbaikan, tetapi saya pastikan Pegi adalah warga kami dan tidak terkait dengan kasus Vina Cirebon," katanya di Cianjur, Rabu (26/6), melansir dari ANTARA.

Dia mengaku sangat mengenal keluarga Pegi, terutama ayahnya Cecep Dahlan Setiawan, yang sejak turun-temurun tinggal di Kampung Karang Nunggal RT 002/007 Desa Gadog, dan sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan.

Bahkan, hingga hari ini, Cecep dilibatkan dalam pembangunan tembok penahan tanah di area pemakaman umum yang dibiayai dari dana desa.

Meskipun penampilannya sedikit berbeda, Miftah memastikan penghasilan Cecep pas-pasan untuk menghidupi Pegi dan adiknya Fauzi.

"Saya tahu persis kehidupan Cecep hanya mengandalkan pendapatan dari buruh serabutan, kalau ada yang menyuruh seperti hari ini. Dia sedang bekerja di pembangunan TPT (tembok penahan tanah) yang dibiayai dari dana desa," katanya.

Sejak merebaknya isu Pegi dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Miftah mengaku belum pernah mendapat panggilan atau kedatangan pihak kepolisian.

Baca juga: Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Tak Akan Terbongkar, Hotman Paris: Kuncinya di Penyidik Tahun 2016

"Semoga tidak ada polisi yang datang, kalau ada saya akan berikan keterangan yang sebenarnya terkait Pegi dan keluarganya," kata Miftah.

Mantan Ketua RT 002 Desa Gadog Yudi Dharmawan menguatkan keberadaan Pegi dan keluarganya sudah tinggal turun-temurun di kampung tersebut.

Dia juga sangat mengenal Pegi sejak lahir hingga dewasa, yang kesehariannya selalu pulang ke rumah dan terlihat di lingkungan tempat tinggalnya.

Kehidupan Cecep, ayah Pegi, selama ini pas-pasan karena mengandalkan pendapatan sebagai buruh serabutan ketika ada yang mengajak bekerja. Bahkan beberapa tahun yang lalu untuk memperbaiki rumahnya yang sudah tidak layak huni dibantu komunitas kemanusiaan Cianjur.

"Kalau dikaitkan dengan kasus Vina Cirebon, sudah pasti tidak terlibat karena saya tinggal bersebelahan dengan keluarga Cecep dan sejak lahir hingga dewasa saya tidak pernah melihat Pegi hilang selama beberapa hari," katanya.

Ia berharap warganet atau siapa pun tidak melibatkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, hanya karena namanya sama dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

"Kalau kesalahan NIK di dalam kartu keluarga dan akta kelahiran memang belum pernah diperbaiki karena sejak keluar sekolah Pegi tidak melamar pekerjaan ke manapun dan baru diketahui setelah ramai di media sosial," katanya.

Sementara itu, Peluang Pegi Setiawan bebas dari tahanan semakin besar setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polda Jabar. 

Baca juga: Gara-gara Ngaku Tak Kenal Pegi Setiawan dan Cabut BAP Kasus Vina, Liga Akbar Dipanggil Polda Jabar

Pengembalikan berkas perkara kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. 

Dikatakan, pengembalian berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan lantaran masih adanya kekurangan syarat materil dan formil. 

Nur Sricahyawijaya memastikan pemberitahuan berkas belum lengkap atau P18 sudah dilakukan, sedangkan proses pengembaliannya atau (P19) akan menyusul. 

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.

Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menerangkan, syarat formil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian agar perkaranya bisa dinyatakan lengkap yakni identitas tersangka (Pegi Setiawan). 

"Pegi ini siapa? namanya siapa? alamat dimana ? umurnya berapa? anaknya siapa?," terang Prof Hibnu Nugroho dikutip dari tayangan Kompas Petang, pada Kamis (27/6/2024).

Identitas ini juga harus ada kecocokan dengan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya diumumkan. 

Sementara syarat materiil mengenai bukti-bukti yang didapatkan, misalnya dimana posisi Pegi Setiawan saat kejadian.

"Kalau memang ada di cirebon, ada di sebelah mana? perannya ap? Ini yang harus dilihat," terangnya.

Baca juga: Sosok Dedi Mulyadi yang Videonya Jadi Barang Bukti Kesaksian Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon

Syarat formil dan materiil sangat penting karena penuntut akan membuat format surat dakwaan, sehingga dibutuhkan cerita yang utuh, baik subyek orangnya, maupun obyek perkaranya. 

Pegi Setiawan. Jika Pegi Setiawan Tak Terbukti Bersalah Kasus Vina Cirebon, Segini Uang Ganti Rugi Menurut UU.
Pegi Setiawan. Jika Pegi Setiawan Tak Terbukti Bersalah Kasus Vina Cirebon, Segini Uang Ganti Rugi Menurut UU. (Kompas.com)

"Jangan sampai jalur pikirannya melompat. Identitasnya fiktif seperti kemarin. Itulah yang sangat hati-hati kejaksaan untuk melihat, mengembalikan baik syarat formil dan materiil harus dipenuhi," terang Prof Hibnu. 

Di perkara ini, posisi Pegi juga harus jelas karena ini penyertaan. Apakah posisi Pegi sebagai pelaku, penyerta atau ikut serta. 

Bagaimana polisi bisa membuat berkas lengkap? 

Menurut Hibnu, penyidik wajib mengikuti petunjuk, arahan yang dilakukan kejaksaan.

Seandainya belum lengkap, penyidik harus melengkapi lagi.

Dan jika sudah dilengkapi, tetapi masih dinyatakan belum lengkap, maka penyidik harus melengkapi kembali hingga lengkap seperti yang diinginkan penuntut. 

Dikatakan Hibnu, proses melengkapi berkas ini tidak ada batas waktunya. 

"Hanya saja, jika proses melengkapi berkas ini belum selesai sampai waktu penahanan Pegi Setiawan habis, maka polisi wajib mengeluarkan Pegi dari tahanan," tegasnya. 

Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Mochtar Effendi sudah menduga berkas perkara akan dikembalikan kejaksaan. 

Pasalnya, alat bukti yang menjerat Pegi sangat kurang. 

Hal ini lah yang membuat Mochar meyakini keputusan Polda Jabar mengakir dari sidang praperadilan karena memang dasarnya tidak kuat. 

"Dasar mereka hanya dari DPO yang mana, data di DPO sungguh sangat jauh dengan kenyataan Pegi Setiawan. DPO beralamat di Banjarmangun, Kecamatan Mundu. Sementara Pegi tinggal di Kepompongan, Kecamatan Talun. Lalu ciri fisiknya DPO rambut keriting, sementara Pegi rambutnya lurus," terangnya. 

Mochar mengklaim punya bukti yang sangat kuat yang bisa mematahkan status tersangka Pegi Setiawan

Hanya saja dia masih menyimpan bukti-bukti itu untuk bahan psidang praperdilan minggu depan. 

"InsyaAllah kami sangat meyakini, kami akan memennagkan praperadilan," tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved