Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat, Kades Beber Soal Kesalahan di KTP

Fakta yang menyebut Pegi Setiawan tak bersalah di kasus Vina Cirebon semakin menguat. Kepala Desa beber penyebab kesalahan di KTP.

Kompas TV
Pegi Setiawan. akta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat. 

"Kalau dikaitkan dengan kasus Vina Cirebon, sudah pasti tidak terlibat karena saya tinggal bersebelahan dengan keluarga Cecep dan sejak lahir hingga dewasa saya tidak pernah melihat Pegi hilang selama beberapa hari," katanya.

Ia berharap warganet atau siapa pun tidak melibatkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, hanya karena namanya sama dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

"Kalau kesalahan NIK di dalam kartu keluarga dan akta kelahiran memang belum pernah diperbaiki karena sejak keluar sekolah Pegi tidak melamar pekerjaan ke manapun dan baru diketahui setelah ramai di media sosial," katanya.

Sementara itu, Peluang Pegi Setiawan bebas dari tahanan semakin besar setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polda Jabar. 

Baca juga: Gara-gara Ngaku Tak Kenal Pegi Setiawan dan Cabut BAP Kasus Vina, Liga Akbar Dipanggil Polda Jabar

Pengembalikan berkas perkara kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. 

Dikatakan, pengembalian berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan lantaran masih adanya kekurangan syarat materil dan formil. 

Nur Sricahyawijaya memastikan pemberitahuan berkas belum lengkap atau P18 sudah dilakukan, sedangkan proses pengembaliannya atau (P19) akan menyusul. 

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.

Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menerangkan, syarat formil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian agar perkaranya bisa dinyatakan lengkap yakni identitas tersangka (Pegi Setiawan). 

"Pegi ini siapa? namanya siapa? alamat dimana ? umurnya berapa? anaknya siapa?," terang Prof Hibnu Nugroho dikutip dari tayangan Kompas Petang, pada Kamis (27/6/2024).

Identitas ini juga harus ada kecocokan dengan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya diumumkan. 

Sementara syarat materiil mengenai bukti-bukti yang didapatkan, misalnya dimana posisi Pegi Setiawan saat kejadian.

"Kalau memang ada di cirebon, ada di sebelah mana? perannya ap? Ini yang harus dilihat," terangnya.

Baca juga: Sosok Dedi Mulyadi yang Videonya Jadi Barang Bukti Kesaksian Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved