Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Yosef Hidayah Melawan Jelang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ngaku Diintimidasi

Yosef Hidayah terus berkoar jelang sidang tuntutan pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. SEbut 2 orang ini berbohong.

|
Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan dituntut pada sidang minggu depan. Akankah dituntut hukuman mati? 

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum Joshua mengatakan, kembali ditundanya sidang pembacaan tuntutan Jaksa dikarenakan berkas surat penuntutan belum lengkap.

"Surat Penuntutan terhadap terdakwa Yosef Hidayah masih belum turun dari Kejaksaan Agung, karena masih dalam proses penyusunan," ucapnya Joshua, Kamis (27/6/2024)

Hal senada juga dipertegas lagi oleh Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri Dili, Terkait masih belum turunnya surat Penuntutan dari Kejagung.

"Terkait belum turunnya surat Penuntutan dari Kejagung, karena masih dalam proses penyusunan berkas tuntutannya," katanya

Lanjut Adib, berkas penuntutan untuk terdakwa Yosef Hidayah dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya tersebut disusun bersama oleh JPU dari Kejari Subang, Kejati Jabar dan Kejagung RI.

"Karena ini kasusnya menyita dan menjadi sorotan publik, sehingga JPU nya dilibatkan dari Kejari,Kejati dan Kejagung, agar tidak salah dalam menjatuhkan tuntutan," tegasnya

Adib juga mengaku terkait proses jalannya persidangan kasus tersebut, selama 19 kali semuanya berjalan lancar.

 "Selama persidangan kurang lebih 3 bulan  berjalan lancar, 65 saksi telah di pintai keterangan begitupun dengan saksi ahli baik yang dihadirkan oleh Kejaksaan maupun terdakwa," ucapnya.

Sementara itu, Rohman Hidayat Kuasa Hukum Terdakwa mengaku kecewa sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda lagi.

"Dengan ditundanya kembali pembacaan tuntutan dari JPU, otomatis, Vonis kasus Subang dengan terdakwa Yosef Hidayah yang rencananya akan divonis 18 Juli 2024, kemungkinan kembali diundur," ungkapnya

Rohman  meyakini, belum beresnya berkas penuntut kasus Subang khusus terdakwa Yosef Hidayah karena fakta persidangan berbeda.

"Saya yakin, jaksa bingung memutuskan tuntutan untuk pak Yosep, karena fakta persidangan berbeda, selain itu Jaksa juga tak bisa hanya mengandalkan keterangan sepihak tersangka Danu, sementara keterangan Danu sendiri dibantah oleh Pak Yosep maupun tersangka lain Arighi,Abi Aulia dan Bu Mimin," katanya

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa te hadap terdakwa Yosep Hidayah akan kembali digelar Kamis (4/7/2024) pekan depan.

Sebelumnya, dalam perkara tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Yosef didakwa dua pasal atas pembunuhan terhadap istri dan anaknya Tuti dan Amel. 

Dalam dakwaan primer, jaksa mendakwa Yosef melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 denagn ancaman hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved