Pembunuhan Vina Cirebon
Jika Pegi Setiawan Tak Terbukti Bersalah Kasus Vina Cirebon, Segini Uang Ganti Rugi Menurut UU
Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan jadi tersangka kasus Vina Cirebon masih menuai pro dan kontra. Apa jadinya jika salah tangkap?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan jadi tersangka kasus Vina Cirebon masih menuai pro dan kontra.
Banyak yang menduga Polda Jabar salah tangkap.
Namun, Polda Jabar masih gigih membuktikan kalau pihaknya sudah benar melakukan penangkapan.
Meskipun tak dapat dibuktikan secara konkret namun dugaan salah tangkap pelaku kasus Vina Cirebon semakin banyak diperbincangkan di media sosial.
Lalu, Apa konsekuensi dari penyidik khususnya Polda Jabar yang menangani kasus Vina Cirebon jika memang terbukti salah tangkap?
Baca juga: Gak Heran saat Polda Jabar Mangkir Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kriminolog: Ada yang Belum Siap
Hal tersebut salah satunya diatur dalam peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana ( KUHP).
Undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut atas tuntutan pasal 95 KUHP mengenai ahli waris atau tersangka yang dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang disebut tanpa alasan jelas atau kekeliruan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri.
Sebelumnya, dalam pasal 11 dinyatakan bahwa pembayaran uang ganti rugi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dimana dalam hal ini yaitu Menteri Keuangan.
Sementara itu, penetapan ganti rugi juga diberikan kepada penuntut umum, penyidik dan Menteri Keuangan.
Sementara itu, besaran ganti rugi diatur dalam pasal 9 berikut ini.
a. Besaran ganti rugi dari pasal 95 KUHP paling sedikit yaitu Rp500.000 dan paling banyak Rp100.000.000
b. Besaran ganti rugi salah tangkap yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan yaitu paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling besar Rp 300.000.000
c. Uang ganti rugi pada korban salah tangkap yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu sebesar Rp 50.000.000 dan hingga Rp600.000.000.
Korban salah tangkap berhak menuntut ganti rugi dikarenakan kerugian seperti adanya aktivitas pemukulan hingga keluarga korban yang terdampak secara materiil dan moral.
Baca juga: Nasib Pegi Usai Praperadilan Kasus Vina Cirebon Ditunda, Penasihat Kapolri Sebut Berpeluang Gugur
Sementara itu, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan kliennya tidak akan mengikuti rekonstruksi kasus Vina Cirebon yang kabarnya akan digelar kembali penyidik Polda Jabar.
Hal itu dilakukan karena mereka bersukukuh Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
"Kita akan menolak karena Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan tidak ada bukti yang mengarah ke pembunuhan. Alat apa yang digunakan oleh Pegi untuk membunuh Vina sedangkan sama Vina dan Eki pun tidak kenal," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/6/2024).
Meskipun kabar adanya rekonstruksi itu sudah didengar, namun menurut Sugianti Iriani, hingga kini pihak Polda Jabar belum mengirimkan surat undangan atau pemberitahuan kepadanya.
Dia khawatir penyidik Polda Jabar akan melakukan rekonstruksi tanpa memberitahu pihaknya, seperti yang terjadi saat prarekontruksi beberapa waktu lalu.
Padahal, menurut Sugiyanti, pemberitahuan kepada kuasa hukum tersangka itu hukumnya wajib dan diatur dalam KUHAP.
"Rekontsruksi bagian penyidikan, pasal 54 KUHAP dikatakan bahwa setiap tahapan pemeriksaan tersangka atau terdakwa harus didampingi kuasa hukum, termasuk rekonstruksi karena bagian penyidikan," tegasnya.
Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya mendatangi kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Selasa (25/6/2024) siang.
Baca juga: Sosok Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri yang Beber Bukti Pegi Setiawan Pelaku Sadis Kasus Vina Cirebon
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengatakan kedatangan terkait dengan ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (25/6/2024).
Marwan mengatakan ingin menemui Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto untuk mengadukan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan kliennya tersebut.

Ia mempertanyakan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan kliennya kemarin.
Karena menurutnya, pihak kepolisian juga perlu menyikapi sidang tersebut secara serius.
"Kemarin kan sidang praperadilan pertama tidak hadir. Kenapa tidak hadir? Kan harus serius dalam perkara," kata Marwan.
"Saya minta agar jangan sampai, ini mindset dari netizen masyarakat melihat Polda tidak datang kan negatif. Saya justru sayang sama Polda juga biar maksud saya datang, kita hadapi. Argumen kita berbeda kita adu di persidangan," kata dia.
Marwan juga membawa sebuah surat untuk diserahkan kepada Hadi.
Dalam surat tersebut tertulis permintaan koordinasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan penanganan perkara pidana tersangka Pegi Setiawan.
Baca juga: Motif Terselubung Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan Dibantah Susno Duadji, Tapi Dia Malu Karena Ini
"Intinya kami minta agar (saat) persidangan (praperadilan) dari Polda datang, hadir, ksatria," kata dia.
"Kita kan untuk mengadu argumen. Bukan masalah yang menang atau kalah saya bilang, argumen kita diterima pengadilan ya alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana," sambung dia.
Namun demikian, Marwan belum bisa menemui Hadi secara langsung karena kedatangannya tidak terjadwal sebelumnya dan Hadi telah dijadwalkan untuk kegiatan lain.
Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Humas Kemenko Polhukam RI Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo juga telah menerima kedatangan Marwan dan berkoordinasi terkait dengan jadwal audiensi dengan Hadi.
Berdasarkan koordinasi tersebut, audiensi antara pihak Pegi dengan Hadi diagendakan digelar pada 22 Juli 2024.
Marwan mengatakan apapun hasil persidangan praperadilan kliennya pihaknya akan tetap akan beraudiensi dengan Hadi.
Ia mengatakan sejumlah hal yang akan disampaikannya dalam audiensi tersebut di antaranya terkait persidangan-persidangan kasus pembunuhan Vina 8 tahun lalu hingga kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan dari pihaknya terkait kasus tersebut.
Untuk informasi, Polda Jawa Barat selaku termohon tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi yang digelar pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Baca juga: Vina Kasihan Dengan Pegi. Cerita Linda Teman Vina Yang Kembali Kesurupan
Sidang tersebut kemudian ditunda dan diagendakan digelar kembali pada 1 Juli 2024.

Sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawal proses praperadilan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky pada 2016 silam.
Ia juga telah meminta Kompolnas untuk mengawal proses gelar perkara, praperadilan, sampai ke pengajuan berkas ke Kejaksaan.
Hadi yakin Kompolnas akan serius untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas Kepolisian dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (21/6/2024).
"Kasus Vina saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan. Dan kemarin sudah turun dan Kompolnas juga sudah mendengar dan menerima gelar perkara. Dan rencananya tanggal 24 Juni nanti akan melaksanakan praperadilan," kata Hadi.
"Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan pengajuan ke pengadilan," sambung dia.
Hadi mengatakan juga akan melakukan koordinasi dengan Kapolri dan Kapolres Cirebon terkait kasus tersebut.
Terkait adanya simpang siur informasi terkait kasus tersebut, Hadi menyerahkannya kepada proses pembuktian nanti.
"Ya kita akan lakukan koordinasi ya (dengan Kapolri dan Kapolres Cirebon) Karena nantinya kalau, saya yakin lah Kompolnas ini akan juga mencari yang terbaik."
"Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan lain sebagainya, ya itu nanti dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan dalam proses hukum nanti," kata Hadi.
"Dan saya yakin ini Kompolnas, mereka memiliki satu integritas yang tinggi untuk menjaga Kepolisian dan menjaga Kejaksaan, sesuai dengan proses hukum yang ada," sambung dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.