Berita Jember

Sidang Paripurna, Bupati Hendy Siswanto Tanggapi Naiknya Angka Kemiskinan di Jember

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka kemiskinan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, meningkat 0,12 persen pada 2023.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Bupati Jember Hendy Siswanto 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka kemiskinan di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), meningkat 0,12 persen pada 2023.

BPS menyatakan, pada 2022 jumlah penduduk miskin 232.730 jiwa di Jember, atau 9,39 persen. Sementara pada 2023, naik jadi 9,51 persen atau 236.460 penduduk miskin.

Menanggapi hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, bahwa meningkatnya angka kemiskinan yang terjadi di tahun 2023 bukan berarti jumlah penduduk miskin bertambah.

"Tetapi adanya perubahan penentuan batas garis kemiskinan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 380.397,00 per kapita per bulan. Mengalami kenaikan menjadi Rp 400.961,00 pe rkapita per bulan," ujar Bupati Hendy saat sidang paripurna jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi dalam Raperda RPJPD 2025-2024 di Gedung DPRD Jember, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, perubahan penetapan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga statistik, mengakibatkan masyarakat yang semula berada di atas garis kemiskinan, dengan adanya kenaikan batas itu membuat mereka tercatat sebagai penduduk miskin.

"Berkaitan dengan angka kemiskinan, tentunya tidak terlepas dari salah satu komponen perhitungan angka kemiskinan, yaitu garis kemiskinan. Garis Kemiskinan berfungsi sebagai batasan untuk mengkategorikan penduduk sebagai miskin atau tidak miskin," ulas Hendy.

Dia menguraikan, penentuan garis kemiskinan juga tidak statis dari tahun ke tahun. Karena berubah kategori ini, dibarengi penyesuaian evolusi tren kebutuhan hidup masyarakat dan peningkatan harga barang yang berkaitan dengan inflasi.

"Kali ini perlu kami sampaikan, bahwa salah satu faktor yang dapat menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan Kabupaten Jember, adalah perubahan atas garis kemiskinan," ucapnya.

Hendy menjelaskan, penduduk miskin didefinisikan sebagai masyarakat yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

"Garis kemiskinan sendiri merupakan nilai yang harus dipenuhi oleh kelompok acuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sebesar 2.100 kkal per kapita per hari. Serta kebutuhan non pangan esensial seperti perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan, transportasi dan aspek lainnya," paparnya.

Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Jember sejak 2019 hingga 2023 menunjukkan tren yang fluktuatif.

Kata Hendy, pada tahun 2019, jumlah penduduk miskin sebanyak 226,57 ribu jiwa atau 9,25 persen.

"Namun pada tahun 2020 terjadi peningkatan yang signifikan mencapai 247,99 ribu jiwa atau 10,09 persen dan kembali meningkat pada tahun 2021 menjadi 257,09 ribu jiwa atau 10,41 persen," ungkapnya.

Sementara 2022, Hendy mengatakan, Kabupaten Jember menjadi satu dari beberapa daerah di Jawa Timur, yang mencatat penurunan persentase angka kemiskinan di bawah dua digit, yakni menjadi 232,73 ribu jiwa atau 9,39 persen.

"Angka kemiskinan pada tahun 2023 mengalami sedikit kenaikan, menjadi 9,51 persen. Namun angka ini masih berada di bawah angka kemiskinan Provinsi Jawa Timur yang tercatat sebesar 10,35 persen," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved