Bentuk Solidaritas Profesi, IDI Lamongan Dukung Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK

dr. Budi menekankan kebijakan ini merupakan langkah visioner dari Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
IDI LAMONGAN - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, dr. Budi Himawan. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, dr. Budi Himawan, menyambut positif Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, dr. Budi Himawan, menyambut positif Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). 

Dalam pernyataannya, dr. Budi menekankan kebijakan ini merupakan langkah visioner dari Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia.

Perpres yang baru saja dikeluarkan ini menetapkan nominal tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di DTPK, tanpa memandang lokasi, asalkan daerah tersebut telah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Terlambat Kurangi Kecepatan, Pemotor Tewas Akibat Tabrak Truk Pupuk di Jalan Nasional Lamongan

Menurut dr. Budi, hal ini penting untuk menghindari politisasi dan memastikan distribusi tunjangan yang adil.

“Dua hal penting dalam perpres ini adalah nominal tunjangan yang jelas dan sumber dana yang berasal langsung dari APBN. Ini sangat berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang sering kali bergantung pada APBD dan tidak mencantumkan nominal yang pasti,” ungkap dr. Budi, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Adik Bupati Lamongan Pimpin Golkar, Peluang Memperkuat Kerjasama Dalam Pembangunan Daerah

Sebelumnya, telah ada beberapa perpres yang mengatur insentif bagi tenaga kesehatan, seperti Perpres Nomor 3 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2017.

Namun, kebijakan tersebut tidak berjalan efektif karena berbagai tantangan, termasuk penolakan dari berbagai pihak dan pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks distribusi dokter spesialis, dr. Budi menjelaskan bahwa saat ini jumlah dokter spesialis di daerah DTPK masih kurang.

Menurut standar WHO, idealnya rasio dokter spesialis adalah 0,28 persen per 1.000 penduduk, namun Indonesia masih di bawah angka tersebut. 

Ia mencontohkan, untuk spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn), kebutuhan mencapai 4.663 dokter, sementara yang tersedia saat ini adalah 5.690 dokter, menunjukkan kelebihan di beberapa daerah, tetapi distribusi yang tidak merata.

Baca juga: Lamongan Bentuk Asosiasi Penghulu Republik Indonesia, Ini Peran Pentingnya

“Distribusi dokter spesialis sangat bermasalah, dengan 57 % dokter spesialis terkonsentrasi di Jawa dan Bali, sementara daerah timur hanya memiliki 2 % ,” jelasnya. 

Dr. Budi juga menekankan pentingnya dukungan non-finansial bagi dokter spesialis, seperti jaminan keselamatan, fasilitas pendidikan untuk anak, dan peralatan kesehatan yang memadai di daerah DTPK.

“Kami berharap pemerintah dapat memenuhi kebutuhan ini agar dokter spesialis dapat bertahan lebih lama di daerah tersebut,” tambahnya.

Dengan adanya perpres ini, dr. Budi berharap agar dokter spesialis lebih termotivasi untuk mengabdi di daerah-daerah terpencil.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini dan berharap agar implementasinya dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.

Dukungan dari IDI Lamongan ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah yang membutuhkan perhatian lebih.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved