Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Pamer Bukti Foto Pegi Diapit Dua Perempuan, Eks Kabareskrim Susno Duadji Beri Reaksi Beda
Foto tersebut diyakini sebagai bukti kuat bahwa Pegi adalah DPO kasus Vina dan menjadi alat bukti agar Pegi Setiawan tak lepas dari jerat pidana
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID – Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, Mabes Polri mulai buka-bukaan di kasus ini.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho baru-baru ini menunjukkan sebuah foto Pegi Setiawan yang diapit oleh dua perempuan kepada publik.
Foto tersebut diyakini sebagai bukti kuat bahwa Pegi adalah DPO kasus Vina.
Polri juga yakin foto tersebut menjadi alat bukti agar Pegi Setiawan tak lepas dari jerat pidana.
Namun, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Purnawirawan Susno Duadji beri reaksi tak terduga.
Eks jenderal bintang tiga itu menilai foto itu masih lemah untuk dijadikan alat bukti.
Seperti diketahui tahapan proses hukum yang menjerat Pegi Setiawan kini telah memasuki babak selanjutnya.
Polisi diketehui telah mulai melimpahkan berkas perkara kasus Vina Cirebon menjerat Pegi Setiawan ke Kejaksaan.
Baca juga: Akankah Ayah Pegi Setiawan Jadi Tersangka? Terbukti Miliki 2 Identitas, Pengacara Ungkap Motifnya
Pelimpahan ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 21 Juni 2024 kemarin.
Penyidik Polda Jabar hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah yang diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca juga: Tangisan Ibu Pegi Setiawan saat Datangi Mabes Polri, MA dan KPK: Dimana Keadilan untuk Orang Miskin?
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.
"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).
Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 itu dijerat sejumlah pasal
Yaitu Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Mabes Polri Pamer Bukti Kuat Pegi Setiawan DPO Kasus Vina
Polri meyakini Pegi Setiawan DPO kasus Vina berdasarkan bukti foto.
Polri mengungkap foto Pegi Setiawan pada 2016 yang diyakini sebagai alat bukti kuat kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kabupaten Cirebon.
Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus Vina terakhir yang ditangkap polisi sejak kasusnya bergulir delapan tahun lalu.
Penangkapan ini menimbulkan simpang siur karena banyak yang meyakini bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku sebenarnya.
Kendati demikian, polisi menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan seksama dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Satu di antara bukti yang ditunjukkan ke publik adalah foto Pegi Setiawan pada tahun 2016.
Foto tersebut ditunjukkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di acara Satu Meja Kompas TV, Kamis (20/6/2024).
"Ini adalah foto Pegi tahun 2016, ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan. Difoto, ditunjukkan kepada pelaku, dan di-BAP," kata Shandi.
Foto tersebut menunjukkan Pegi Setiawan sedang memakai baju berwarna biru.
Dalam foto itu, Pegi Setiawan diapit oleh dua perempuan di sisi kiri dan kanannya.
"Di dalam BAP tersebut menyebutkan ya memang ini Pegi, ini pelakunya" ujar Shandi.
Menurut Shandi, adanya foto tersebut menjadi bukti bahwa polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina bukan tanpa alasan.
"Prosesnya sangat panjang, mulai mencari nama Pegi dalam hasil penyelidikan, ada 17 atau 19 nama, satu per satu dikupas," tutur Shandi.
"Sampai akhirnya ketemulah ini di Kabupaten Bandung," tambahnya
Lebih lanjut, kata Shandi, polisi meyakini bahwa Pegi Setiawan berusaha mengubah identitasnya.
"Bapaknya Pegi mengenalkan Pegi di tempat kosnya dia sebagai Pegi, tapi sebagai Robi yang dibilang keponakan," tuturnya.
Versi Susno Duadji Bukti Polri Belum Kuat
Eks Kabareskrim Kombes (Purn), Susno Duadji menanggapi soal foto Pegi Setiawan alias Perong jadi bukti kuat DPO kasus Vina Cirebon.
Susno Duadji mengatakan, antara 70 saksi yang diperiksa ternyata tidak satu suara.
"Ya wajar karena keterangan saksi itu berdasarkan apa yang mereka ingat terhadap peristiwa 8 tahun lalu," katanya dikutip dari Youtube Susno Duadji, Jumat (21/6/2024), dikutip Tribunnewsbogor.com
Selain itu, menurutnya hal itu juga membuktikan bahwa alat buktinya belum kuat.
"Dengan adanya keterangan-keterangan berbeda, maka posisi keterangan saksi sebagai alat bukti itu tidak terlalu kuat atau lemah," jelasnya.
Sementara soal foto Pegi Setiawan bersama dua orang wanita di sebelahnya, menurutnya belum ada kaitannya dengan pembunuhan berencana.
"Tidak dijelaskan apa Pegi Setiawan sedang merencanakan pembunuhan atau sedang melakukan pembunuhan, atau sedang melakukan pemerkosaan, karena pasal itu yang disangkakan. Jadi hanya foto yang diperlihatkan," bebernya.
Kendati begitu, lanjut dia, dari alat bukti foto dan keterangan saksi, belum ada penjelasan lain yang menguatkan Pegi Setiawan tersangka.
"Mudah-mudahan pada praperadilan ditunjukkan semua bukti," kata dia.
Menurutnya, perlu adanya alat bukti forensik dan yang lainnya untuk mendukung Pegi sebagai tersangka.
Sebab jika hanya bukti yang ditunjukkan Sandi ke publik, itu belum kuat.
"Kalau hanya berdasarkan keterangan saksi dan berdasarkan putusan grasi, putusan sidang pengadilan bahwa mereka telah inkrah, visum, laporan polisi dan sebagainya, itu saya rasa kurang kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka," tandasnya.

Nasib Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus Vina Cirebon terancam hukuman mati.
Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.
Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.
"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id
Polisi Pamer Bukti Foto Pegi
Eks Kabareskrim Susno Duadji
Rekayasa Kasus Vina Cirebon
Saksi Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Pegi Perong
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.