Pembunuhan Vina Cirebon

Lemah Tudingan Pegi Setiawan Rudapaksa Vina Cirebon, Tak Ada Tes DNA, Eks Kapolda Ungkap Alasannya

Pegi Setiawan dituding merudapaksa Vina Cirebon tapi tak ada bukti uji DNA. Eks Kapolda mengungkap alasannya!

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
Bukti Pegi Setiawan merudapaksa Vina Cirebon ternyata tidak disertai bukti uji DNA. Eks Kapolda ungkap alasannya! 

SURYA.CO.ID - Tudingan tersangka Pegi Setiawan merudapaksa Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon ternyata tidak disertai alat bukti akurat. 

Hal ini beralasan karena tudingan itu hanya didasarkan pada keterangan saksi tanpa alat bukti yang didapat dari scientific crime investigation seperti hasil tes DNA sperma. 

Hal ini lah yang dipertanyakan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Dikatakan Reza, Polda Jawa Barat dalam konferensi persnya menyebut Pegi melakukan pemerkosaan, namun dalam isi putusan terpidana sebelumnya, Pegi tidak memerkosa melainkan meraba dan menciumi korban. 

"Ini dapat kesimpulan Pegi melakukan perkosaan dari mana asalnya? Kenapa pertanyaan itu tidak terjawab, karena uji scientific tidak jalan," ujarnya ketika berbincang dengan Dedi Mulyadi di Channel Youtube-nya yang tayang pada Jumat (21/6/2024). 

Baca juga: Kapolri Minta Penyidik Beri Rasa Keadilan di Kasus Pegi Setiawan, tapi Bukti Ini Bikin Gagal Paham

Reza melanjutkan semestinya pihak kepolisian melakukan uji DNA agar benar-benar mengetahui siapa pelaku pemerkosaan, bahkan pembunuhan itu. 

Namun, ketika dilakukan ekshumasi oleh dokter forensik, pihak penyidik tidak meminta untuk dilakukan uji DNA. 

Alhasil, polisi tampak kelabakan menangani kasus yang kini kembali mencuat ke publik lantaran minimnya bukti. 

"Terbukti dalam Kasus (Vina) Cirebon ini kan, sang dokter forensik kalau tidak salah dia melakukan ekshumasi itu 2 minggu setelah korban dimakamkan, dan dia bawa sperma itu ke laboratorium namun memang diakui tidak ada permintaan untuk penyidik untuk dilakukan uji DNA," jelasnya.

Terkait uji DNA ini, mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Purn Anton Charliyan sempat menjelaskan kepada Dedi Mulyadi di kesempatan berbeda.

Anton mengakui bahwa pihak penyidik kala itu tak melakukan uji DNA dalam penanganan kasus Vina dan Eky. 

Ia beralasan pembuktiannya sudah cukup untuk membawa para pelaku ke pengadilan. 

"Saya tanyakan juga ke penyidik karena bukan saling melempar, pembuktian saat itu udah cukup adanya kesesuaian karena untuk keyakinan hakim itu alat bukti yang cukup itu di dalam KUHAP itu dua alat bukti minimal dan ditambah keyakinan hakim," jawabnya. 

Selain itu, alasan Polda Jawa Barat tak melakukan uji DNA karena biayanya cukup membikin kantong jebol. 

"Nah di sini ah udahlah pakai forensik itu mahal betul sangat mahal. Satu tetes aja zaman saya tahun 2000, Rp 2,5 juta bisa saja sekarang Rp 25 juta satu tetes itu. Ini harus berapa tetes? Sehingga mereka cepat puas, karena polisi biasanya kalau berkas sudah P21 oleh jaksa, polisi udah enggak mau pusing," jelasnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved