Pembunuhan Vina Cirebon

Tangisan Ibu Pegi Setiawan saat Datangi Mabes Polri, MA dan KPK: Dimana Keadilan untuk Orang Miskin?

Kartini meyakinkan anaknya, Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. Ini curhat pilunya!

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne/tribun jabar
Ibu Pegi Setiawan menangis saat mendatangi Mabes Polri, MA dan KPK. Yakinkan Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon. 

"Kondisi Pegi saat ini baik-baik saja, tidak mengalami tekanan atau penganiayaan yang diceritakan oleh terpidana yang terdahulu," ujarnya usai mendatangi Propam Mabes Polri, Kamis (20/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Baca juga: Kapolri Warning Penyidik Kasus Vina Cirebon Usai Akui Kejanggalan, Telanjur Dipolisikan Pihak Pegi

"Karena sekarang pada saat ketangkap juga sudah viral kan sudah ramai jadi, ya, mana beranilah, ya, kalau memang dulu itu terjadi (penganiayaan) kalau sekarang mana berani dikawal rekan-rekan media juga kan selalu update perkembangannya."

"Baik-baik saja hanya kelihatan lebih kurus saja daripada yang pertama kali ditampilkan saat konferensi pers Polda Jawa Barat itu," terangnya.

Hingga kini, kubu Pegi masih meyakini pria 27 tahun itu tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam karena banyaknya kejanggalan.

Ia menilai pihak kepolisian seolah terburu-buru menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Terlebih, baru-baru ini film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Jika terbukti bersalah, pihak keluarga tidak keberatan Pegi ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Namun saat ini, menurut Toni tidak ada bukti apa pun yang dapat menunjukkan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina.

"Kalau Pegi Setiawan melakukan silakan dihukum seberat-beratnya," kata Toni. 

Terpisah, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

Itu artinya Pegi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Dalam ungkap kasus sebelumnya, polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Ayah Diperiksa Polisi

Rudi Irawan, ayah Pegi Irawan berani bersumpah di atas Al Quran bahwa anaknya tak terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Rudi Irawan, ayah Pegi Irawan berani bersumpah di atas Al Quran bahwa anaknya tak terlibat pembunuhan Vina Cirebon. (kolase youtube Dedi Mulyadi/tribun jabar)

Di bagian lain, Rudi Irawan, ayah kandung dari tersangka Pegi Setiawan akan dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) pada Jumat ini, (21/6/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved