Pembunuhan Vina Cirebon
Akhirnya Pegi Setiawan Tenang Hadapi Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kejagung Beri Atensi Khusus
Pegi Setiawan akhirnya bisa tenang menghadapi sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, Kejagung memberikan atensi khusus.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pegi Setiawan akhirnya bisa tenang menghadapi sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, Kejagung memberikan atensi khusus.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, soal perhatian khusus jaksa yang menangani perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan akan ada atensi khusus kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Ini disampaikan Harli usai menerima kedatangan tim pengacara Pegi Setiawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Atensi tersebut agar jaksa selaku penuntut bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Peluang Pegi Setiawan Bebas di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kamaruddin Simanjuntak: Sudah Benar
"Permohonan pengacara akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi, perhatian. Baik peneliti maupun JPU-nya ada di Jawa Barat.
Jadi, ini menjadi atensi kami supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," kata Harli, melansir dari ANTARA.
Tim pengacara Pegi Setiawan yang dipimpin oleh Mayor TNI Purn. Marwan Iswandi mendatangi Kejaksaan Agung dalam rangka menyampaikan surat terkait dengan pengawasan penelitian berkas perkara pidana atas nama kliennya yang akan dilimpahkan oleh kepolisian besok, Kamis (20/6).
Menurut Harli, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskannya kepada jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung terkait dengan permohonannya agar jaksa yang menangani kasus ini supaya cermat dan profesional ketika meneliti perkara.
Seperti apa kecermatan yang dilakukan? Harli belum menyampaikan secara detail karena berkas perkara baru akan dilimpahkan esok hari.
"Maka, kami merespons kepada kuasa hukum, kami sepandangan dengan itu, tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya. Terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," ujarnya.
Baca juga: Usai Perkara Pegi Setiawan Dilimpahkan Jaksa, Kuasa Hukum Lapor Mabes Polri, Warga Gelar Doa Bersama
Sementara itu, Marwan Iswandi menjelaskan alasannya datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta atensi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Namun, kedatangan pihaknya diterima oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Meski demikian, kata dia, pihak Kejaksaan Agung cukup responsif dengan permohonan yang mereka ajukan.
Adapun permohonan yang dimintakan, yakni apabila berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, jaksa dapat meneliti kasus secara cermat.
"Jangan sampai terulang lagi seperti 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) merespons sekali," kata Marwan.
Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Kejaksaan Agung
Praperadilan Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Usai Perkara Pegi Setiawan Dilimpahkan Jaksa, Kuasa Hukum Lapor Mabes Polri, Warga Gelar Doa Bersama |
![]() |
---|
Peluang Pegi Setiawan Bebas di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kamaruddin Simanjuntak: Sudah Benar |
![]() |
---|
Yakin Pegi Bakal Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Laporkan Hakim dan Penyidik ke MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.