Pembunuhan Vina Cirebon
Senasib Liga Akbar, 2 Saksi Kasus Vina Cirebon Cabut BAP Palsu, Menyesal Penjarakan Teman Sendiri
Senasib dengan Liga Akbar, dua saksi lain kasus Vina Cirebon akhirnya muncul dan mencabut BAP nya. Nangis menyesal beri kesaksian palsu.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Senasib dengan Liga Akbar, dua saksi lain kasus Vina Cirebon akhirnya muncul dan mencabut BAP nya.
Mereka adalah Teguh dan Pramudya.
Mereka nangis menyesal telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Bahkan gara-gara kesaksian palsu tersebut, Teguh dan Pramudya telah memenjarakan temannya sendiri.
Teguh dan Pramudya mengaku dipaksa untuk menandatangani BAP kasus pembunuhan Vina dan Eky meski tidak setuju dengan isi keterangan di dalamnya.
Baca juga: 2 Gelagat Janggal Iptu Rudiana saat Tangani Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Geregetan: Memalukan
Kini, keduanya memutuskan untuk mencabut kesaksiannya di BAP tahun 2016 karena merasa itu bukanlah keterangan yang sebenarnya.
Sambil menangis, Teguh pun menyebut beberapa nama temannya yang kini dipenjara sebagai terpidana kasus Vina dan Eky.
"Eka, Supri, Jaya, Teguh minta maaf udah bersalah sama kalian, membuat BAP yang itu disuruh. Rasa kecewa Teguh ini..." kata Teguh saat hadir di program Dua Sisi tvOne, dikutip Selasa (18/6/2024).
Ia mengaku pada tahun 2016 dirinya dipaksa membuat BAP palsu oleh penyidik di Polresta Cirebon.
Teguh mengatakan sebenarnya dirinya ingin memberikan keterangan sesuai dengan fakta, namun dirinya mendapatkan ancaman.
"Ada ancaman, kalau (ngaku) tidur di rumah Pak RT, kamu akan ikut masuk (penjara). Teguh juga kan takut sendiri, nggak ada pendamping," kata dia.
Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan oleh Pramudya, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia juga mendapatkan ancaman tahun 2016 lalu sehingga harus memberikan keterangan dalam BAP tak sesuai dengan fakta.
"Mau minta maaf karena sudah bikin BAP yang nggak benar. Itu karena bukan sesungguhnya, itu disuruh, diarahkan," kata Pramudya.
Di tahun 2016, polisi menahan 8 orang tersangka yang kini telah menjalani masa tahanannya sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Tukang Ojek yang Lerai Ungkap Ciri-ciri Pelaku
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.