Pembunuhan Vina Cirebon

Gelagat Aneh Penyidik Kasus Vina Jelang Sidang Pegi, Hotman: Cerai Berai 7 Napi, Mental Makin Lemah

Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, kuasa hukum keluarga Vina Dewi alias Vina Cirebon, Hotman Paris HUtapea mencium gelagat aneh penyidik kepoli

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas TV
Hotman Paris menyoroti langkah penyidik memindahkan 7 narapidana kasus Vina Cirebon jelang sidang Pegi Setiawan. 

Namun, penangguhan sementara itu sepertinya tak akan dilakukan pihak kepolisian. 

Padahal, dasar penahanan Pegi Setiawan yang diumumkan ke publik baru keterangan saksi. 

"Tapi kita lihat, apa ke depannya? Kita ke depannya sampai ada praperadilan gitu. Nah, praperadilan itu tidak akan timbul kalau Polri mungkin terbuka kepada publik menyatakan bahwa kasus ini, cukup bukti atau minimal telah didapatkan 2 alat bukti yang sah," jelasnya. 

Ia mencontohkan alat bukti berupa saksi dalam kasus ini masih sangat lemah. Kesaksian saksi-saksi itu pun saling bertentangan. 

Bahkan ada saksi yang mencabut hingga mengubah keterangan mereka yang diberikan pada tahun 2016. 

Sebelumnya, Reza Indragiri memberikan saran untuk dipertimbangkan kepada sejumlah kuasa hukum para terpidana kasus Vina dan Eky untuk melaporkan Iptu Rudiana ke polisi. 

Hal ini untuk "memaksa" Iptu Rudiana dan Polri agar buka suara tentang hasil pemeriksaan Propam. 

"Maka patut dipertimbangkan untuk mempolisikan Rudiana dengan Pasal 220 KUHP. Intinya adalah mengatakan seseorang yang membuat laporan tentang suatu perbuatan yang dapat dihukum. Padahal dia tahu peristiwa itu tidak ada maka itu dia dipidana," terangnya. 

Reza Indragiri menduga peran dari Rudiana berhasil diungkap oleh Propam. 

Sayangnya, peran itu tak dipublikasikan oleh propam ke masyarakat. 

Dari hasil komunikasi bersama sejumlah kuasa hukum tersebut, salah satu kuasa hukum terpidana, Farhat Abbas, telah melaporkan Iptu Rudiana ke polisi. 

"Ternyata tadi sore saya menerima kabar, bahwa salah satu nama-nama yang saya sebutkan tadi betul membuat laporan dengan menggunakan Pasal 220 KUHP. Farhat Abbas, kita liat nanti perjalanannya seperti apa," pungkasnya. 

Kuasa Hukum Pegi Lapor MA dan KPK

Pegi Setiawan. Beginilah Nasib Pegi Setiawan Usai Ajukan Praperadilan Kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan. Beginilah Nasib Pegi Setiawan Usai Ajukan Praperadilan Kasus Vina Cirebon. (Kompas TV)

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved