Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Pegi Diprediksi Menang di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hakimnya Sudah Diwanti-wanti
Pantas saja Pegi Setiawan diprediksi bakal menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, hakimnya sudah diwanti-wanti untuk berhati-hati.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi.
Baca juga: Pantesan Iptu Rudiana Takut saat Tangani Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolda Jabar: Pelaku akan Diserang
Jejak Pegi Setiawan di Facebook Jadi Bukti

Selain itu, Terungkap jejak Pegi Setiawan, tersangka kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki Alibi sebelum dan sesudah tragedi itu terjadi.
Jejak Pegi Setiawan itu terungkap dari status yang ditulisnya di akun media sosial Facebook.
Pegi Setiawan yang diketahui seorang kuli bangunan ini memang kerap mengunggah status di akun Facebook-nya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, yang menyatakan bahwa bukti status Facebook ini akan dijadikan bukti kuat dalam sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa Pegi berada di Bandung pada Agustus 2016.
"Pegi membuat status 'bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg' pada tanggal 12 Agustus 2016," ungkap Sugianti.
Lalu, pada tanggal 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi 'mengais rezeki di kota orang'."
"Di tanggal 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali dengan benar-benar menguatkan dia berada di Bandung. Statusnya, yakni 'lupa kampung halaman'," ucapnya.
Lebih lanjut, Sugianti juga menjelaskan status lain yang menunjukkan alibi Pegi.
Pada tanggal 1 September 2016, Pegi menulis, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah".
Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya."
Sugianti Iriani menyesalkan langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang justru menunjukkan status Facebook Pegi pada 2015.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.