Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Pegi Diprediksi Menang di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hakimnya Sudah Diwanti-wanti
Pantas saja Pegi Setiawan diprediksi bakal menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, hakimnya sudah diwanti-wanti untuk berhati-hati.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pantas saja Pegi Setiawan diprediksi bakal menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, hakimnya sudah diwanti-wanti untuk berhati-hati.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.
Dalam sidang tersebut, Pegi menggugat pihak Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon.
Pihak Pegi yang didukung 22 pengacara bakal membuktikan bahwa sangkaan Polda Jabar tidak benar.
Jika benar Pegi tak bersalah, maka ia diprediksi bakal menang sidang tersebut.
Baca juga: Yakin Pegi Terlibat di Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Bakal Lawan 22 Pengacara: Tim Telah Terbentuk
Hal ini lantaran hakim sidang praperadilan sudah diwanti-wanti agar berhati-hati dalam memutuskan.
Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Aryanto Sutadi mengatakan praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja benar apa enggak melalui praperadilan," ujarnya seperti dikutip dari iNews Prime.
Ia juga turut senang dengan sidang praperadilan yang akan ditayangkan langsung di stasiun televisi agar proses persidangan berlangsung transparan kepada publik.
Aryanto meminta Hakim di sidang tersebut untuk berhati-hati dalam menyidangkan Pegi Setiawan.
"Pak hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," tambahnya.
Diketahui, Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) silam.
Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Adapun sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangkanya akan digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.