Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Pegi Terlibat di Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Bakal Lawan 22 Pengacara: Tim Telah Terbentuk
Tak Gentar Meski Pegi Setiawan Bawa 'Pasukan' 22 Pengacara di Kasus Vina Cirebon, Begini Respon Polda Jabar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon mendapat respon dari Polda Jabar.
Pihak Polda tampaknya tak gentar meski Pegi membawa 'pasukan' yakni 22 pengacara yang siap membelanya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tim hukum telah terbentuk. Adapun tim berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
“Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya,” kata Kombes Abast, Rabu (12/6/2024), melansir dari laman humas.polri.go.id.
Baca juga: Jelang Sidang Polda Jabar Vs Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sudah Prediksi Menang
Diketahui, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky.
Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).
Kabid Humas mengatakan, saat ini pihaknya menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan,” katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.
Satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024), melansir dari Tribunnews.
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Menanggapi hal ini, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kesaksian Terbaru Liga Akbar, Sempat Didatangi Iptu Rudiana di Malam Vina Cirebon dan Eki Ditemukan |
![]() |
---|
Jejak Pegi Setiawan di Facebook Jadi Bukti Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Ramalan Hotman Paris |
![]() |
---|
Jelang Sidang Polda Jabar Vs Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sudah Prediksi Menang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.