Berita Bisnis

Kadin Kota Surabaya Sorot Implementasi Sertifikasi Halal yang Masih Belum Maksimal

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Surabaya menyampaikan keprihatinannya terkait implementasi sertifikasi halal yang dinilai masih belum optimal.

surya.co.id/sri handi lestari
Ketua Umum Kadin Surabaya, HM Ali Affandi La Nyalla M. Mattalitti. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Surabaya menyampaikan keprihatinannya terkait implementasi sertifikasi halal yang dinilai masih belum optimal.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

"Namun, hingga saat ini, sosialisasi mengenai kewajiban ini masih dirasa belum maksimal di kalangan pelaku usaha," kata H. M. Ali Affandi La Nyalla M. Mattalitti, Ketua Kadin Surabaya, Jumat (14/6/2024).

Dia juga menegaskan, sebagai organisasi yang menaungi dunia usaha, Kadin Surabaya berkomitmen untuk mengadvokasi dan membantu pelaku usaha dalam proses mendapatkan sertifikasi halal.

"Kami menyadari, kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar," kata Andi, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, banyak pelaku usaha yang masih kurang memahami proses, persyaratan, dan manfaat dari sertifikasi halal.

Untuk itu, Kadin Surabaya siap memberikan dukungan penuh melalui program advokasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.

"Langkah-langkah konkret yang akan diambil meliputi sosialisasi, bimbingan teknis, hingga bantuan administrasi untuk memudahkan proses sertifikasi halal,” ungkapnya.

Di samping kurangnya sosialisasi kewajiban sertifikasi halal, rendahnya implementasi sertifikasi halal juga diakibatkan pelaku usaha yang tidak menyadari banyak keuntungan lain dari produk yang sudah tersertifikasi halal.

"Sertifikasi halal membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Produk bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim," beber Andi.

Tidak hanya berjalan sendiri, Kadin Surabaya akan menggandeng pihak-pihak terkait agar sertifikasi halal bisa dilakukan secara lebih intensif, ekstensif, dan komprehensif.

"Kami akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan instansi pemerintah terkait untuk memastikan proses sertifikasi berjalan efisien dan transparan,” terang Andi.

Kadin Surabaya juga memberikan perhatian khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menyediakan fasilitas dan pendampingan khusus agar UMKM dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan lebih mudah.

Implementasinya, Kadin Surabaya telah membentuk posko yang membantu UMKM untuk mengurus sertifikasi halal.

Mulai dari awal menyusun persyaratan administrasi hingga verifikasi oleh LPH.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved