Pembunuhan Vina Cirebon
Jejak Pegi Setiawan di Facebook Jadi Bukti Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Ramalan Hotman Paris
Terungkap jejak Pegi Setiawan, tersangka kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki Alibi sebelum dan sesudah tragedi it
SURYA.CO.ID - Terungkap jejak Pegi Setiawan, tersangka kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki Alibi sebelum dan sesudah tragedi itu terjadi.
Jejak Pegi Setiawan itu terungkap dari status yang ditulisnya di akun media sosial Facebook.
Pegi Setiawan yang diketahui seorang kuli bangunan ini memang kerap mengunggah status di akun Facebook-nya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, yang menyatakan bahwa bukti status Facebook ini akan dijadikan bukti kuat dalam sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa Pegi berada di Bandung pada Agustus 2016.
Baca juga: Jelang Sidang Polda Jabar Vs Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sudah Prediksi Menang
"Pegi membuat status 'bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg' pada tanggal 12 Agustus 2016," ungkap Sugianti.
Lalu, pada tanggal 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi 'mengais rezeki di kota orang'."
"Di tanggal 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali dengan benar-benar menguatkan dia berada di Bandung. Statusnya, yakni 'lupa kampung halaman'," ucapnya.
Lebih lanjut, Sugianti juga menjelaskan status lain yang menunjukkan alibi Pegi.
Pada tanggal 1 September 2016, Pegi menulis, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah".
Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya."
Sugianti Iriani menyesalkan langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang justru menunjukkan status Facebook Pegi pada 2015.
"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujar Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).
"Tapi isi status Facebook Pegi ini (tahun 2016) tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget, padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelas dia.
Sugianti menegaskan, bahwa bukti-bukti yang meringankan Pegi Setiawan akan dibawa saat persidangan praperadilan.
"Kita pun akan menguatkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan bukan pelakunya."
"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Jabar, menyita akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong.
Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus yang kini menjerat Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada pemeriksaan tambahan kemarin, penyidik menanyakan seputar akun media sosial Facebook milik Pegi.
Namun, Jules tidak merinci, apa yang membuat Facebook tersebut dijadikan alat bukti dalam kasus ini.
"Pemeriksaan tambahan (kemarin), berkaitan dengan kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS. PS mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya, terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024).
"Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan okeh Ditreskrimum Polda Jabar," tambahnya.
Jules memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.
Pihaknya pun bakal memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan penyidikan kasus Vina Cirebon.
"Terkait proses ini kami terutama penyidik benar-benar serius kami transparan, penyampaian hasil secara berkala kami update," katanya.
Polda Jawa Barat juga memperpanjang masa penahanan terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Vina Cirebon 2016 silam.
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Untuk itu, penyidik memperpanjang masa penahanan Pegi yang sebelumnya ditangkap pada 21 Mei 2024.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, selama ditahan, perlakuan polisi atau penyidik terhadap kliennya selama ini baik.
“Tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal CS menurut cerita Saka Tatal kala itu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024).
Apalagi, lanjut Toni RM, kasus yang menjerat kliennya ini sudah viral dan dikawal langsung oleh media massa serta netizen.
Sehingga, menurutnya, polisi pun akan memperlakukan Pegi Setiawan dengan baik selama menjalani pemeriksaan.
Disamping itu, Toni RM juga menceritakan kondisi Pegi Setiawan di dalam ruang tahanan.
Di sana, kliennya ditahan bersama dengan tahanan lainnya.
Total ada 16 orang yang menempati ruangan yang sama dengan Pegi Setiawan.
“Apakah sumpek? Pasti. Tapi kan Pegi Setiawan orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak Pejabat, bukan pula anak dari orang yang mempunyai power atau kekuasaan sehingga tidak bisa meminta ruang tahanan yang lebih nyaman,” ujar dia.
Sebagai kuasa hukum, Toni RM menyampaikan pihaknya akan berupaya maksimal untuk membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.
“Jadi untuk saat ini ikuti saja, tunggu sampai kebenaran benar-benar terungkap,” ujar dia.
Hotman Ramal Pegi Sasaran Terakhir

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kemungkinan akhir jalannya penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Menurut Hotman Paris, ada dua kemungkinan final yang bisa terjadi terkait Pegi Setiawan.
Kemungkinan pertama, Pegi bisa saja dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dan akhirnya dinyatakan bebas.
Sementara kemungkinan kedua, Hotman Paris menyebut, Pegi Setiawan tetap divonis bersalah.
"Ada kemungkinan dua, ada kemungkinan pengadilan mengatakan Pegi tidak bersalah," kata Hotman di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Kemungkinan pertama, Pegi bisa divonis bebas.
Ini merujuk pada hasil berita acara pemeriksaan terbaru tahun 2024 terhadap enam terpidana kasus Vina.
Lima di antaranya menyatakan Pegi tidak bersalah, sementara satu lainnya bilang bersalah.
"Yang kedua ada, kemungkinan juga hakim berpendapat yang penting dua alat bukti lain, yaitu kesaksian dari ada dua orang saksi," kata Hotman.
Menurut Hotman, jika hakim mempertimbangkan keterangan dua saksi dan alat bukti hasil penyidikan terbaru, hal ini bisa membuat Pegi tetap dinyatakan bersalah.
Di sisi lain, jika ternyata pengadilan menyatakan Pegi bersalah, Hotman menganggap kasus ini akan menguap tanpa kejelasan.
Masyarakat, terutama keluarga Vina, dinilainya dapat merasakan kekecewaan begitu mendalam terhadap prosedur penyelesaian perkara di Indonesia.
"Kalo itu memang hanya target utama, berarti kasus ini akan menguap. Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan keluarga Vina," katanya.
"Keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," imbuh Hotman.
Hotman lantas meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk membongkar kasus pembunuhan yang belum secara jelas terungkap sejak 2016 ini.
Hotman mengatakan, tim pencari fakta wajib netral dan diharapkan melibatkan ahli hukum dari sejumlah universitas.
Tim pencari fakta diperlukan untuk menguak informasi dan data baru yang nantinya bisa diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat.
Hotman menilai fakta-fakta yang dikumpulkan tim pencari fakta independen bakal sangat menentukan nasib dari para terpidana kasus Vina, termasuk Pegi.
"Tim pencari fakta diperlukan untuk menyelidiki fakta sebenarnya dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan kepada kejaksaan dan persidangan," kata pengacara kondang itu.
Hotman juga meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi seiring pengumpulan fakta-fakta baru.
Ia menilai bisa muncul dampak buruk yang bisa terjadi jika polisi masih memaksakan penyidikan yang dinilai minim kejelasan.
Hotman Paris menilai jika penetapan tersangka Pegi naik ke pengadilan, kasus pembunuhan ini tak akan terbongkar secara sepenuhnya.
Menurut Hotman, polisi dan jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan dua alat bukti cukup.
"Jadi sekali lagi kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," kata Hotman.
"Tidak mungkin lagi terbongkar secara keseluruhan kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Ramalan' Hotman Paris soal Hasil Akhir Kasus Vina, Buah Simalakama Nasib Pegi di Pengadilan
Pegi Setiawan
surabaya.tribunnews.com
kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Hotman Paris
Saksi Kasus Vina Cirebon
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.