Berita Bojonegoro
Perkara Kakek Dituding Curi Ayam Bu Kades di Bojonegoro Resmi Berakhir, Kejari Hentikan Penuntutan
Perkara pencurian ayam milik Kades Pandantoyo di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, resmi berakhir.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Perkara pencurian ayam milik Kades Pandantoyo di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Siti Kholifah yang menyeret Suyatno ke pengadilan, resmi berakhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang awalnya mendakwa bersalah dan mendudukan Suyatno di depan meja Majelis Hakim PN Bojonegoro, mengambil langkah "putar balik".
Yakni, Kejari Bojonegoro menerbitkan surat P26 atau Surat Penghentian Penuntutan terhadap pekara pencurian ayam yang menghebohkan Kabupaten Bojonegoro di awal 2024 itu.
Dalam surat P26 tersebut, disebutkan bahwa Kejari Bojonegoro menghentikan penuntutan, karena Kejari Bojonegoro tak memiliki cukup bukti pidana dalam perkara pencurian ayam tersebut.
Langkah Kejari Bojonegoro ini koheren dengan Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024), yang menyatakan bahwa dakwaan JPU Kejari Bojonegoro terhadap Suyatno tak cermat.
Sehingga, dakwaan JPU Kejari Bojonegoro untuk Suyatno dibatalkan demi hukum oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro, dan Suyatno kemudian juga dianulir sebagai terdakwa serta dibebaskan dari tahanan.
Sujito selaku Penasehat Hukum Suyatno mengatakan, surat P26 terhadap perkara pencurian ayam bu kades yang menjerat kliennya, diterbitkan Kejari Bojonegoro pada Jumat (31/5/2024) kemarin.
"Surat P26 itu kami terima Rabu (12/6/2024) ini," ujar Sujito.
Dengan diterbitkan surat P26 dimaksud, Sujito mengaku sangat bersyukur. Sebab, aneka persangkaan pidana dalam dakwaan JPU Kejari Bojonegoro untuk kliennya resmi dibatalkan.
"Kami bersyukur, persangkaan pidana untuk klien kami akhirnya tidak terbukti. Klien kami sudah betul-betul bebas. Perkara pidana yang sempat menjeratnya sudah berakhir," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan pihaknya mengeluarkan surat P26 untuk perkara pencurian ayam yang menjerat Suyatno.
"Iya, benar," ujar Reza.
Ditanya lebih lanjut ihwal latar belakang pihaknya menerbitkan surat P26 untuk perkara pencurian ayam tersebut, jaksa asal Kota Surabaya ini belum mengemukakan.
Sementara itu, Kades Pandantoyo Siti Kholifah belum memberi keterangan perihal terbitnya surat P26 terhadap perkara pencurian ayam miliknya. Upaya konfirmasi belum direspons.
Sebagaimana diketahui, awal 2024, Suyatno menghadapi meja hijau usai didakwa JPU Kejari Bojonegoro telah mencuri ayam milik Siti Kholifah pada 2022 lalu.
ayam bu Kades Bojonegoro
Ayam Jimat bu Kades
Suyatno
Siti Kholifah
Kades Pandantoyo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kejari Bojonegoro
Berita Bojonegoro
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.