Berita Bojonegoro

Perkara Kakek Dituding Curi Ayam Bu Kades di Bojonegoro Resmi Berakhir, Kejari Hentikan Penuntutan

Perkara pencurian ayam milik Kades Pandantoyo di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, resmi berakhir.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa
Suyatno (kemeja biru) diapit penasehat hukum saat menerima surat P26 dari Kejari Bojonegoro, Rabu (12/6/2024). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Perkara pencurian ayam milik Kades Pandantoyo di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Siti Kholifah yang menyeret Suyatno ke pengadilan, resmi berakhir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang awalnya mendakwa bersalah dan mendudukan Suyatno di depan meja Majelis Hakim PN Bojonegoro, mengambil langkah "putar balik".

Yakni, Kejari Bojonegoro menerbitkan surat P26 atau Surat Penghentian Penuntutan terhadap pekara pencurian ayam yang menghebohkan Kabupaten Bojonegoro di awal 2024 itu.

Dalam surat P26 tersebut, disebutkan bahwa Kejari Bojonegoro menghentikan penuntutan, karena Kejari Bojonegoro tak memiliki cukup bukti pidana dalam perkara pencurian ayam tersebut.

Langkah Kejari Bojonegoro ini koheren dengan Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024), yang menyatakan bahwa dakwaan JPU Kejari Bojonegoro terhadap Suyatno tak cermat.

Sehingga, dakwaan JPU Kejari Bojonegoro untuk Suyatno dibatalkan demi hukum oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro, dan Suyatno kemudian juga dianulir sebagai terdakwa serta dibebaskan dari tahanan.

Sujito selaku Penasehat Hukum Suyatno mengatakan, surat P26 terhadap perkara pencurian ayam bu kades yang menjerat kliennya, diterbitkan Kejari Bojonegoro pada Jumat (31/5/2024) kemarin.

"Surat P26 itu kami terima Rabu (12/6/2024) ini," ujar Sujito.

Dengan diterbitkan surat P26 dimaksud, Sujito mengaku sangat bersyukur. Sebab, aneka persangkaan pidana dalam dakwaan JPU Kejari Bojonegoro untuk kliennya resmi dibatalkan.

"Kami bersyukur, persangkaan pidana untuk klien kami akhirnya tidak terbukti. Klien kami sudah betul-betul bebas. Perkara pidana yang sempat menjeratnya sudah berakhir," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan pihaknya mengeluarkan surat P26 untuk perkara pencurian ayam yang menjerat Suyatno.

"Iya, benar," ujar Reza.

Ditanya lebih lanjut ihwal latar belakang pihaknya menerbitkan surat P26 untuk perkara pencurian ayam tersebut, jaksa asal Kota Surabaya ini belum mengemukakan.

Sementara itu, Kades Pandantoyo Siti Kholifah belum memberi keterangan perihal terbitnya surat P26 terhadap perkara pencurian ayam miliknya. Upaya konfirmasi belum direspons.

Sebagaimana diketahui, awal 2024, Suyatno menghadapi meja hijau usai didakwa JPU Kejari Bojonegoro telah mencuri ayam milik Siti Kholifah pada 2022 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved