Berita Viral

5 Fakta Yang Bikin Hasto Sekjen PDIP Ini Mencak Mencak Saat Diperiksa KPK

Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat hadir di gedung KPK, Senin (10/6/2024) 

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.

Atas hal ini, Ronny menilai bahwa penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.

5. Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas

Tim kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK yang menyita ponsel klien mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan disampaikan atas nama Kusnadi yang digeledah oleh penyidik.


“Hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDI-P Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Senin, dilansir Kompas.com.

Ronny ditemani oleh Johannes Tobing lalu masuk ke tempat Dewas berkantor untuk menyampaikan laporan, yakni di gedung lama KPK.

Namun, gedung tersebut sudah sepi dan hanya ada security di lantai satu.

Ronny lantas menyerahkan berkas laporan itu berikut surat kuasa dari Kusnadi supaya diberikan kepada pihak resepsionis.

Petugas security itu menjelaskan, dirinya tak bisa menyampaikan laporan tersebut kepada pihak pengaduan.

Ia meminta Ronny datang kembali besok. Ronny pun menyatakan akan kembali ke Gedung Dewas KPK, Selasa (11/6/2024) hari ini.

Saat Ronny keluar dari lobi, petugas security itu menyusul dan menyebut tak bisa menerima berkas laporan. Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Ronny.

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved