Berita Viral
5 Fakta Yang Bikin Hasto Sekjen PDIP Ini Mencak Mencak Saat Diperiksa KPK
Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mencak mencak dan murka lantaran sejumlah barang pribadinya disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024) kemarin.
Saat dirinya masih berada di ruang pemeriksaan, jelas Hasto, stafnya yang bernama Kusnadi dipanggil dipanggil penyidik.
Ketika itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.
"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ucap Hasto seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Kronologi Kubu Hasto Mencak Mencak, Laporkan 3 Penyidik KPK Ke Dewas Imbas Penyitaan Barang Pribadi
Berikut fakta terkait penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto yang dilakukan penyidik KPK.
1. Hasto Keberatan
Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.
Pasalnya, statusnya masih saksi sedangkan penyitaan merupakan bentuk pro justitia.
Sementara itu, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana."
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," terangnya.
2. KPK Sita Catatan dan Agenda Hasto
Selain ponsel, tim penyidik KPK turut menyita catatan dan agenda milik Hasto Kristiyanto.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya."
"Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Ia mengatakan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lain milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.
Barang itu bakal menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," ucap Budi.
3. HP dan Buku Tabungan Staf Hasto Disita
Penyidik KPK disebut menyita 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi.
Serta buku tabungan ATM berisi Rp700.000 milik Kusnadi.
4. Detik-detik Kusnadi Digeledah
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan detik-detik Kusnadi digeledah penyidik KPK.
Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung, penyidik bernama Rossa Purbo Bekti memakai masker dan topi memanggil Kusnadi yang berada di lobby gedung KPK.
"Yang disampaikan adalah bahwa bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.
Ronny menerangkan, setibanya di lantai 2, tiga penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
Mereka adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.
Adapun yang disita, yaitu 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp700.000 milik Kusnadi.
Ronny keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut. Pasalnya, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan hari ini.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Atas hal ini, Ronny menilai bahwa penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.
5. Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas
Tim kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK yang menyita ponsel klien mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan disampaikan atas nama Kusnadi yang digeledah oleh penyidik.
“Hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDI-P Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Senin, dilansir Kompas.com.
Ronny ditemani oleh Johannes Tobing lalu masuk ke tempat Dewas berkantor untuk menyampaikan laporan, yakni di gedung lama KPK.
Namun, gedung tersebut sudah sepi dan hanya ada security di lantai satu.
Ronny lantas menyerahkan berkas laporan itu berikut surat kuasa dari Kusnadi supaya diberikan kepada pihak resepsionis.
Petugas security itu menjelaskan, dirinya tak bisa menyampaikan laporan tersebut kepada pihak pengaduan.
Ia meminta Ronny datang kembali besok. Ronny pun menyatakan akan kembali ke Gedung Dewas KPK, Selasa (11/6/2024) hari ini.
Saat Ronny keluar dari lobi, petugas security itu menyusul dan menyebut tak bisa menerima berkas laporan. Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Ronny.
Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP
hasto mencak mencak
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Alasan Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem Bantah Gegara Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.