Berita Viral

5 Fakta Yang Bikin Hasto Sekjen PDIP Ini Mencak Mencak Saat Diperiksa KPK

Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat hadir di gedung KPK, Senin (10/6/2024) 

"Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Ia mengatakan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lain milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

Barang itu bakal menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," ucap Budi.

3. HP dan Buku Tabungan Staf Hasto Disita

Penyidik KPK disebut menyita 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi.

Serta buku tabungan ATM berisi Rp700.000 milik Kusnadi.

4. Detik-detik Kusnadi Digeledah

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan detik-detik Kusnadi digeledah penyidik KPK.

Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung, penyidik bernama Rossa Purbo Bekti memakai masker dan topi memanggil Kusnadi yang berada di lobby gedung KPK.

"Yang disampaikan adalah bahwa bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.

Ronny menerangkan, setibanya di lantai 2, tiga penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.

Mereka adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.

Adapun yang disita, yaitu 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp700.000 milik Kusnadi.

Ronny keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut. Pasalnya, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan hari ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved