Berita Viral

Kisah Lengkap Mbah Darmi asal Tuban Jatim yang Divonis 1,5 Bulan usai Pukul Keponakan Pakai Sapu

Mbah Darmi tak pernah menyangka dirinya akan mendekam di penjara usai memukul keponakannya menggunakan sapu. Ini kisah lengkapnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com
Mbah Darmi yang divonis 1,5 bulan usai pukul keponakan pakai sapu 

Mbah Darmi ditantang untuk memukul.

"Awalnya mau gertak biar segera pulang, ternyata malah nantang suruh pukul, kalau berani akan dilaporkan, ya saya pukul," kata Mbah Darmi, sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (4/6/2024).

Sudah Minta Maaf

Meski sudah meminta maaf, rupanya kasus tersebut justru berlanjut di meja hijau.

Selama proses hukum berlangsung, Mbah Darmi beberapa kali harus melapor ke Kantor Polsek Bancar dan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara.

Menghadapi tuntutan 3 bulan penjara membuat Mbah Darmi tertekan dan sedih, karena harus merawat suaminya yang sedang sakit di rumah.

"Ya sedih, takut juga apalagi menghadapi masalah ini ditambah suami lagi sakit jadi kepikiran terus," kata dia.

Dapat Dukungan

Kasus yang dialami Mbah Darmi tersebut, memantik aksi warga kampung dan mahasiswa. Mereka berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tuban, dan Pengadilan Negeri Tuban, serta Polres Tuban, Selasa (4/6/2024).

Dalam aksinya massa mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Darmi dari jeratan hukum. 

Sebab, tuntutan 3 bulan penjara tersebut dinilai tidak adil mengingat kasus Mbah Darmi kategori tindak pidana ringan, 

"Korban yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan," kata Koordinator aksi, Moh. Arif Saifudin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Arif juga mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi tersebut atas dasar pembelaan diri usai didorong oleh korban.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved