Berita Viral
Kisah Lengkap Mbah Darmi asal Tuban Jatim yang Divonis 1,5 Bulan usai Pukul Keponakan Pakai Sapu
Mbah Darmi tak pernah menyangka dirinya akan mendekam di penjara usai memukul keponakannya menggunakan sapu. Ini kisah lengkapnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Mbah Darmi tak pernah menyangka dirinya akan mendekam di penjara usai memukul keponakannya menggunakan sapu.
Majelis hakim memvonis Mbah Darmi dengan hukuman 1,5 bulan penjara.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kurungan tiga bulan.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana bunyi dakwaan, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman penjara selama 1 bulan dan ditambah 15 hari dipotong masa tahanan kota dan tahanan rumah" kata Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban Selasa (4/6/2024).
Sosok Mbah Darmi
Mbah Darmi (53), merupakan warga asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten, Jawa Timur (Jatim).
Sehari-hari Mbah Darmi bekerja sebagai petani.
Baca juga: Cerita Wisudawan Akhirnya Bisa Foto Bareng Keluarga setelah Ayah dan Ibu 14 Tahun Cerai, Full Senyum
Mbah Darmi Difitnah
Mbah Darmi mengaku peristiwa pemukulan terhadap keponakannya, H (32), terjadi pada Januari 2024.
Saat itu, setelah salat Jumat, H mendatangi rumahnya sembari marah-marah. H menuduh Mbah Darmi telah menyebarkan fitnah soal tanah.
Meski Mbah Darmi telah membantah, H tidak percaya.
Menurut Mbah Darmi, H terus memarahi dan mendorong tubuh Mbah Darmi hingga terjungkal.
Mbah Darmi pun berusaha mengusir H agar tidak membuat keributan di rumahnya.
Mbah Darmi menakut-nakuti akan memukul H menggunakan sapu.
Upaya Mbah Darmi mengusir H justru mendapat perlawanan dari keponakannya itu.
Mbah Darmi ditantang untuk memukul.
"Awalnya mau gertak biar segera pulang, ternyata malah nantang suruh pukul, kalau berani akan dilaporkan, ya saya pukul," kata Mbah Darmi, sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (4/6/2024).
Sudah Minta Maaf
Meski sudah meminta maaf, rupanya kasus tersebut justru berlanjut di meja hijau.
Selama proses hukum berlangsung, Mbah Darmi beberapa kali harus melapor ke Kantor Polsek Bancar dan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara.
Menghadapi tuntutan 3 bulan penjara membuat Mbah Darmi tertekan dan sedih, karena harus merawat suaminya yang sedang sakit di rumah.
"Ya sedih, takut juga apalagi menghadapi masalah ini ditambah suami lagi sakit jadi kepikiran terus," kata dia.
Dapat Dukungan
Kasus yang dialami Mbah Darmi tersebut, memantik aksi warga kampung dan mahasiswa. Mereka berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tuban, dan Pengadilan Negeri Tuban, serta Polres Tuban, Selasa (4/6/2024).
Dalam aksinya massa mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Darmi dari jeratan hukum.
Sebab, tuntutan 3 bulan penjara tersebut dinilai tidak adil mengingat kasus Mbah Darmi kategori tindak pidana ringan,
"Korban yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan," kata Koordinator aksi, Moh. Arif Saifudin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Arif juga mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi tersebut atas dasar pembelaan diri usai didorong oleh korban.
Mbah Darmi
berita viral
Tuban
Jatim
Jawa Timur
SURYA.co.id
nenek pukul keponakan pakai sapu
surabaya.tribunnews.com
4 Pernyataan Cak Eri Soal Bendera Terbalik saat Upacara HUT ke-80 RI di Surabaya: Tak Ada Kesalahan |
![]() |
---|
Sosok Anang Supriatna, Kapuspen Kejagung yang Beber Alasan Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi |
![]() |
---|
Beda dari Jombang dan Kota Lain yang Naikkan PBB, Tangerang Malah Beri Diskon 20 Persen |
![]() |
---|
Kejanggalan di Makam Arya Daru Jelang Gelar Perkara, Sang Istri Sampai Heran: Kok Hilang Semua? |
![]() |
---|
Gerah Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Pihak Ini ke Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.