Pembunuhan Vina Cirebon
Gara-gara Saka Tatal Sebut DPO Kasus Vina Cirebon Bukan Pegi, Sosok Ini Jadi Sasaran, Ini Curhatnya
Usai Saka Tatal menyebut DPO kasus Vina Cirebon bukan Pegi Setiawan, sosok ini jadi bulan-bulan netizen. Ini pengakuannya.
Saka Tatal yang divonis 8 tahun dan telah bebas setelah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan mengaku menjadi korban salah tangkap.
Dia bahkan siap bersumpah demi cara apapun untuk membuktikan pengakuannya itu.
"Tetap (merasa tidak bersalah). Berani sumpah. Saat ini pun Saka berani. Sumpah apapun Saka berani," tegas Saka Tatal dikutip dari tayangan Kabar Petang TVOne pada Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Kesaksian Aep Soal Pegi di Kasus Vina Cirebon Diragukan Warga hingga Eks Kabareskrim, Disebut Bohong
Terbaru, Saka bahkan membongkar mengenai sosok Pegi Setiawan yang sebelumnya menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon.
Diungkapkan Saka, DPO atas nama Pegi Setiawan ternyata sosoknya berbeda dengan Pegi Setiawan yang sudah ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jabar.
Diceritakan, dia pernah didatangi sejumlah petugas kepolisian untuk memberi keterangan kasus kasus yang melibatkan dirinya.
Pemuda ini ditunjukkan foto tiga orang pemuda yang menjadi DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu terjadi sebelum pegi setiawan ditangkap.
"Ya, sebelum ada penangkapan Pegi Setiawan, ada polisi datang ke rumah. Waktunya hari Sabtu, dua minggu lalu atau beberapa hari setelah film Vina tayang di bioskop," ujar Saka dikutip Tribun Jabar, Sabtu (1/6/2024).
Saka menjelaskan, bahwa polisi datang untuk menanyakan kasusnya dan menunjukkan tiga foto DPO.
"Polisi datang menanyakan soal kasus Saka, katanya filmnya Vina tayang di bioskop, dia (polisi) nanya Saka tuh sebenarnya melakukan enggak, terus Saka jelasin semuanya, kalau Saka nggak ngelakuin," ucapnya.
Lebih lanjut, Saka menyebut bahwa polisi juga menanyakan apakah ia mengenali foto-foto DPO tersebut.
"Terus dia (polisi) nanyain juga soal DPO dan menunjukkan foto-fotonya (3 DPO itu)."
"Polisi nanya, kenal nggak sama foto-foto ini, Saka jawab enggak kenal, kalau Saka enggak kenal kan mau jawab apa. Foto yang dilihatkan ada 3," jelas dia.
Saka juga menegaskan, bahwa foto Pegi Setiawan yang ditunjukkan polisi berbeda dengan Pegi yang sekarang ditangkap.
"Jadi polisi nunjukin 3 foto sama nama-namanya, tapi nggak ada Pegi Setiawan yang sekarang ditangkap."
"Yang jelas, foto Pegi yang ditunjukin beda jauh sama yang sekarang ditangkap. Yang ditunjukin itu orangnya bersih, rambutnya ikal," katanya.
Pernyataan Saka ini menambah kompleksitas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menarik perhatian publik.
Terutama setelah penangkapan Pegi Setiawan yang kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus ini.
Seperti diketahui, Saka Tatal adalah satu dari delapan terpidana yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.
Selain mereka, ada tiga pelaku lainnya yang saat itu masuk dalam status DPO, sesuai amar putusan pengadilan.
Saat itu, Saka menjadi satu-satunya terpidana yang masih di bawah umur, sehingga ia hanya divonis delapan tahun, dibanding lainnya seumur hidup.
Usai bebas sejak tahun 2020 lalu, Saka mencurahkan isi hatinya bahwasanya ia bukan pelaku pembunuhan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan ulang, polisi menangkap Pegi Setiawan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini pun makin rumit, setelah sejumlah saksi kunci mencuat baik yang memberatkan Pegi maupun yang meringankan.
Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir dengan penuh kejanggalan-kejanggalannya.
Terpisah, Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi mengingatkan resiko pernyataan Saka Tatal yang mengandung polemik akhir-akhir ini.
Menurut Ito Sumardi, pernyataan Saka itu memiliki konsekuensi hukum, apabila tidak dikuatkan atau dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertangungawabkan secara hukum.
Menurut Ito, Saka bisa dikenakan UU ITE Pasal 23 ayat 3 atau tentang pencemaran nama baik pasal 310 ayat 1 KUHP.
Namun, jeratan itu tidak akan dikenakan ke Saka seandaianya upaya peninjaua kembali (PK) yang kini tengah diupayakan tim kuasa hukumnya, diterima oleh Mahkamah Agung.
"Kita menunggu dulu. Kalau upaya Peninjauan Kembali (PK)-nya diterima, tentu ini akan gugur," terang Ito.
Dikatakan Ito, terkait pernyataan-pernyataan yang diucapkan Saka itu merupakan hak yang bersangkutan, dan dia pun menghormati.
"Saya tidak mengatakan Saka benar atau salah, dan hakim benar atau tidak memutuskannya," katanya.
Ito juga mengingatkan Saka terkait keputusannya yang tidak datang saat akan dimintai keteranagn oleh penyidik Ditreskrimum POlda Jabar minggu lalu.
Menurut Ito, sesuai Pasal 159 ayat 1 KUHAP, maka setiap saki harus hadir jika dipanggil.
JIka tidak hadir akan dikenakan upaya paksa yaitu membawa yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 224 KUHP.
Dikatakan Ito, dalam kasus ini Saka Tatal bukan dinyatakan bebas demi hukum, tapi telah menjalani hukuman sesuai vonis hakim.
Kalau saat ini polisi mengatakan ada dua DPO dinyatakan fiktif, bisa dikatakan Saka juga tidak terkait.
"Apakah Saka di persidangan mengenal 2 DPO itu? Karena setahu saya yang bersangkutan mengatakan tidak mengenal," katanya.
Kalau kini tim kuasa hukum bersikukuh bahwa keputusan hakim cacat, maka hal itu harus dibuktikan dalam PK.
Kalau PK diterima, tentu harus ada upaya rehabilitasi, dan iki akan berpengaruh terhadap terpidana yang lain.
"Tentu ini harus ada novum (bukti baru). Dan kita tunggu saja," tukasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah Egi yang Fotonya Viral Yakin Anaknya Tidak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Sudah Didatangi Polisi
Saka Tatal
Pegi Setiawan
kasus Vina Cirebon
Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Hegi Rian Prayoga
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.