Pembunuhan Vina Cirebon

Resiko Pengakuan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap hingga Sebut Pegi Lain di Kasus Vina Cirebon

Pengakuan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki ternyata memiliki resiko yang sangat besar. 

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne
Pernyataan Saka Tatal yang mengaku menjadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon ternyata beresiko. 

SURYA.CO.ID - Pengakuan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki ternyata memiliki resiko yang sangat besar. 

Saka Tatal yang merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon kerap memberikan pernyataan kontroversial terkait kasus ini. 

Saka Tatal yang divonis 8 tahun dan telah bebas setelah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan mengaku menjadi korban salah tangkap. 

Dia bahkan siap bersumpah demi cara apapun untuk membuktikan pengakuannya itu. 

"Tetap (merasa tidak bersalah). Berani sumpah. Saat ini pun Saka berani. Sumpah apapun Saka berani," tegas Saka Tatal dikutip dari tayangan Kabar Petang TVOne pada Minggu (2/6/2024). 

Baca juga: Kesaksian Aep Soal Pegi di Kasus Vina Cirebon Diragukan Warga hingga Eks Kabareskrim, Disebut Bohong

Terbaru, Saka bahkan membongkar mengenai sosok Pegi Setiawan yang sebelumnya menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon

Diungkapkan Saka, DPO atas nama Pegi Setiawan ternyata sosoknya berbeda dengan Pegi Setiawan yang sudah ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jabar.  

Diceritakan, dia pernah didatangi sejumlah petugas kepolisian untuk memberi keterangan kasus kasus yang melibatkan dirinya.

Pemuda ini ditunjukkan foto tiga orang pemuda yang menjadi DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu terjadi sebelum pegi setiawan ditangkap.

 "Ya, sebelum ada penangkapan Pegi Setiawan, ada polisi datang ke rumah. Waktunya hari Sabtu, dua minggu lalu atau beberapa hari setelah film Vina tayang di bioskop," ujar Saka dikutip Tribun Jabar, Sabtu (1/6/2024).

Saka menjelaskan, bahwa polisi datang untuk menanyakan kasusnya dan menunjukkan tiga foto DPO.

"Polisi datang menanyakan soal kasus Saka, katanya filmnya Vina tayang di bioskop, dia (polisi) nanya Saka tuh sebenarnya melakukan enggak, terus Saka jelasin semuanya, kalau Saka nggak ngelakuin," ucapnya.

Lebih lanjut, Saka menyebut bahwa polisi juga menanyakan apakah ia mengenali foto-foto DPO tersebut.

"Terus dia (polisi) nanyain juga soal DPO dan menunjukkan foto-fotonya (3 DPO itu)."

"Polisi nanya, kenal nggak sama foto-foto ini, Saka jawab enggak kenal, kalau Saka enggak kenal kan mau jawab apa. Foto yang dilihatkan ada 3," jelas dia.

Saka juga menegaskan, bahwa foto Pegi Setiawan yang ditunjukkan polisi berbeda dengan Pegi yang sekarang ditangkap.

"Jadi polisi nunjukin 3 foto sama nama-namanya, tapi nggak ada Pegi Setiawan yang sekarang ditangkap."

"Yang jelas, foto Pegi yang ditunjukin beda jauh sama yang sekarang ditangkap. Yang ditunjukin itu orangnya bersih, rambutnya ikal," katanya.

Pernyataan Saka ini menambah kompleksitas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menarik perhatian publik.

Terutama setelah penangkapan Pegi Setiawan yang kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus ini.

Seperti diketahui, Saka Tatal adalah satu dari delapan terpidana yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.

Selain mereka, ada tiga pelaku lainnya yang saat itu masuk dalam status DPO, sesuai amar putusan pengadilan.

Saat itu, Saka menjadi satu-satunya terpidana yang masih di bawah umur, sehingga ia hanya divonis delapan tahun, dibanding lainnya seumur hidup.

Usai bebas sejak tahun 2020 lalu, Saka mencurahkan isi hatinya bahwasanya ia bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan ulang, polisi menangkap Pegi Setiawan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun makin rumit, setelah sejumlah saksi kunci mencuat baik yang memberatkan Pegi maupun yang meringankan.

Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir dengan penuh kejanggalan-kejanggalannya.

Resiko Pernyataan Saka Tatal

Terpisah, Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi mengingatkan resiko pernyataan Saka Tatal yang mengandung polemik akhir-akhir ini. 

Menurut Ito Sumardi, pernyataan Saka itu memiliki konsekuensi hukum, apabila tidak dikuatkan atau dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertangungawabkan secara hukum. 

Menurut Ito, Saka bisa dikenakan UU ITE Pasal 23 ayat 3 atau tentang pencemaran nama baik pasal 310 ayat 1 KUHP. 

Namun, jeratan itu tidak akan dikenakan ke Saka seandaianya upaya peninjaua kembali (PK) yang kini tengah diupayakan tim kuasa hukumnya, diterima oleh Mahkamah Agung.  

"Kita menunggu dulu. Kalau upaya Peninjauan Kembali (PK)-nya diterima, tentu ini akan gugur," terang Ito. 

Dikatakan Ito, terkait pernyataan-pernyataan yang diucapkan Saka itu merupakan hak yang bersangkutan, dan dia pun menghormati. 

"Saya tidak mengatakan Saka benar atau salah, dan hakim benar atau tidak memutuskannya," katanya. 

Ito juga mengingatkan Saka terkait keputusannya yang tidak datang saat akan dimintai keteranagn oleh penyidik Ditreskrimum POlda Jabar minggu lalu. 

Menurut Ito, sesuai Pasal 159 ayat 1 KUHAP, maka setiap saki harus hadir jika dipanggil. 

JIka tidak hadir akan dikenakan upaya paksa yaitu membawa yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 224 KUHP.

Dikatakan Ito, dalam kasus ini Saka Tatal bukan dinyatakan bebas demi hukum, tapi telah menjalani hukuman sesuai vonis hakim. 

Kalau saat ini polisi mengatakan ada dua DPO dinyatakan fiktif, bisa dikatakan Saka juga tidak terkait.

"Apakah Saka di persidangan mengenal 2 DPO itu? Karena setahu saya yang bersangkutan mengatakan tidak mengenal," katanya. 

Kalau kini tim kuasa hukum bersikukuh bahwa keputusan hakim cacat, maka hal itu harus dibuktikan dalam PK. 

Kalau PK diterima, tentu harus ada upaya rehabilitasi, dan iki akan berpengaruh terhadap terpidana yang lain.

"Tentu ini harus ada novum (bukti baru). Dan kita tunggu saja," tukasnya. 

Pihak Pegi Siapkan Kejutan

Kartini (kiri), ibu Pegi Setiawan. Secercah Harapan Baru Ibu Pegi di Kasus Vina Cirebon, Ngadu ke Jokowi, 64 Pengacara Pasang Badan.
Kartini (kiri), ibu Pegi Setiawan. Secercah Harapan Baru Ibu Pegi di Kasus Vina Cirebon, Ngadu ke Jokowi, 64 Pengacara Pasang Badan. (kolase Tribun Jabar)

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin mengungkap pihaknya memiliki kejutan untuk persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki mendatang.

Insank juga menegaskan akan melampirkan bukti-bukti yang bisa menguatkan bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” kata Insank dilansir WartakotaLive.com, Minggu (2/6/2024).

Meski demikian, Insank tak mau membeberkan apa saja bukti yang akan dibawa pihak Pegi di persidangan nanti.

Insank hanya menyebut, pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tidak ada di TKP pembunuhan Vina dan Eki saat kejadian.

“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya."

"Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” jelasnya.

Selain kejutan untuk persidangan nanti, Insank juga mengungkapkan soal pengajuan praperadilan.

Menurut Insank, pengajuan praperadilan untuk Pegi ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saka Tatal: 'Foto Pegi yang Ditunjukin Polisi Beda Sama Pegi yang Ditangkap'

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved